Jayapura, fajarpapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua melalui Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Papua dan Kejari Jayapura, dengan bantuan Tim Tabur Kejati Jawa Barat, berhasil mengamankan buronan kasus korupsi bernama Dede Rohidin di Bandung, pada Kamis (6/11).
Dede Rohidin merupakan terpidana dalam kasus korupsi Program Kajian Pengembangan Infrastruktur Telekomunikasi Papua Tahun 2012 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,47 miliar.
Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Jumat (7/11).
Menurut rilis resmi Kejaksaan Tinggi Papua, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas daerah antara Kejati Papua, Kejari Jayapura, dan Kejati Jawa Barat di bawah koordinasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dede Rohidin sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus yang menjerat Dede Rohidin bermula dari kegiatan Program Kajian Pengembangan Infrastruktur Telekomunikasi di Papua pada tahun 2012, yang diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,47 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan, Dede Rohidin dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara.
Penangkapan DPO ini juga telah dikonfirmasi melalui unggahan resmi Kejati Papua dan Kejati Jawa Barat, yang menyebut bahwa operasi ini merupakan bagian dari program nasional Tabur Kejaksaan RI untuk memburu dan mengeksekusi para buronan tindak pidana.
Dari penelusuran di direktori putusan3.mahkamahagung.go.id, nama Dede Rohidin juga tercantum dalam perkara pengadaan jasa konsultan terkait proyek infrastruktur di Papua.
Kejaksaan Tinggi Papua menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antardaerah tersebut dan menegaskan komitmen kejaksaan untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga tuntas. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi,” ujar Kejati Papua dalam keterangan resminya.
Dengan tertangkapnya Dede Rohidin, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi lainnya serta menjadi pengingat bagi para penyelenggara negara untuk selalu menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola anggaran publik. (mas)
