Timika, fajarpapua.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Mimika menggelar sosialisasi penerangan hukum terkait tindak pidana korupsi, Jumat (14/11), di Ruang Serbaguna Kantor BPKAD Mimika.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintah terhadap regulasi antikorupsi serta mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Jambia Wadan Sao, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan mengingatkan kembali pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bendahara, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) mengenai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pihak Kejaksaan dan Kepolisian memberikan penguatan agar seluruh ASN lebih berhati-hati. Pengelolaan anggaran negara wajib mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh menyimpang,” ujar Jambia.
Selain penggunaan anggaran, tata kelola aset juga menjadi perhatian. Dalam sosialisasi, aparat penegak hukum menyoroti praktik sejumlah pejabat yang telah purna tugas namun masih membawa aset negara.
“Itu juga ditekankan. Ada pejabat yang pensiun tetapi aset negara tetap dibawa. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Jambia menambahkan, para peserta diingatkan agar tidak menggunakan anggaran di luar peruntukan yang telah ditetapkan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus sesuai dengan pos anggaran serta mekanisme resmi.
“Hindari penggunaan dana yang tidak sesuai aturan. Kalau anggarannya untuk satu kegiatan, jangan dipakai untuk hal lain,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan seluruh ASN memahami konsekuensi hukum yang menanti apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau pengelolaan keuangan negara.
“Sudah dijelaskan dengan tegas, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya inkrah, satu hari setelah itu langsung dipecat,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Jambia berharap tidak ada lagi pejabat yang abai terhadap aturan sehingga tata kelola keuangan daerah dapat berjalan lebih baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (moa)
