BERITA UTAMA

DPRK Mimika Prioritaskan Perda Bantuan Hukum, Dorong Akses Keadilan untuk Warga Kurang Mampu

27
×

DPRK Mimika Prioritaskan Perda Bantuan Hukum, Dorong Akses Keadilan untuk Warga Kurang Mampu

Share this article
forum diskusi penyusunan perda bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan di Aula Pancasila, Kamis (13/11).

Timika, fajarpapua.com — DPR Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya untuk merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Fokus tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar, dalam forum diskusi penyusunan perda bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan di Aula Pancasila, Kamis (13/11).

Iwan Anwar menekankan tingkat pemahaman masyarakat Mimika terhadap hak-hak hukumnya masih rendah, terutama terkait akses bantuan hukum gratis.

Hal itu mendorong DPRK untuk menghadirkan regulasi sebagai dasar perlindungan yang kuat.

“Bantuan hukum di Mimika masih sangat minim diketahui oleh masyarakat. Banyak warga yang sebenarnya berhak mendapat pendampingan, tetapi tidak tahu harus ke mana. Kami ingin perda ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi warga yang membutuhkan,” tegas Iwan.

Ia menambahkan Perda tersebut nantinya tidak hanya menjadi pedoman teknis pelayanan, tetapi juga memberi jaminan tersedia­nya dukungan anggaran serta sistem layanan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

“Tujuan kami adalah memastikan negara hadir secara nyata. Masyarakat harus mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terbebani biaya. Itu esensi perda yang sedang kami susun,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyatakan kesiapan penuh untuk mendampingi DPRK Mimika dalam proses penyusunan Perda.

Ia menilai inisiatif DPRK Mimika tersebut sejalan dengan upaya nasional memperluas akses keadilan bagi masyarakat khususnya yang kurang mampu.

“Kami sudah melakukan harmonisasi terhadap 17 perda bantuan hukum di berbagai daerah dan semua berjalan baik. Pengalaman ini siap kami bagikan untuk mendukung Mimika,” kata Andi.

Ia menegaskan penyusunan perda harus memperhatikan harmonisasi agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

Kanwil Kemenkumham, lanjutnya, siap memberikan asistensi teknis mulai dari penyempurnaan naskah akademik hingga pembulatan konsep peraturan.

“Kami ingin memastikan produk hukum yang lahir benar-benar efektif, adil, dan sesuai dengan prinsip hukum nasional,” ujarnya.

Dengan kolaborasi ini, DPRK Mimika berharap penyusunan Perda Bantuan Hukum dapat berjalan cepat dan menghasilkan regulasi yang memberi kepastian, perlindungan, serta akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Mimika. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *