BERITA UTAMA

Kejati Papua Amankan Rp 2,2 Miliar dari Kasus Dugaan Penyimpangan Beras CBP Bulog Wamena

42
×

Kejati Papua Amankan Rp 2,2 Miliar dari Kasus Dugaan Penyimpangan Beras CBP Bulog Wamena

Share this article
penyidik berhasil mengamankan pengembalian uang negara sebesar Rp 2,2 miliar

Jayapura, fajarpapua.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menegaskan komitmennya memulihkan kerugian negara dalam penyidikan dugaan penyimpangan penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) program KPSH/SPHP di Bulog Cabang Pembantu Wamena periode 2020–2023.

Hingga saat ini, penyidik berhasil mengamankan pengembalian uang negara sebesar Rp 2,2 miliar, yang diserahkan langsung oleh para pihak yang diperiksa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Andang Mahuse, menjelaskan pengembalian tersebut merupakan bagian dari selisih harga penjualan beras subsidi yang diduga dijual di atas harga resmi.

Penyidikan sebelumnya mencatat potensi selisih keuntungan mencapai Rp 10,06 miliar, sementara pengembalian dana akan terus dilakukan selama proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, uang yang telah dikembalikan berasal dari beberapa pihak terkait:

IM, mantan bendahara, telah mengembalikan sekitar Rp 120 juta.

DW, mantan Kepala Bulog Subdivre, mengembalikan Rp 357 juta.

RM mengembalikan Rp 527 juta.

RGD mengembalikan jumlah terbesar, yakni Rp 1,2 miliar.

Seluruh dana tersebut langsung disita sebagai barang bukti untuk pemulihan kerugian negara dan dicatat dalam administrasi penyidikan.

Nixon mengungkapkan proses pengembalian tidak menghentikan penyidikan, melainkan memperkuat bukti adanya praktik penjualan beras di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

Aspidsus Kejati Papua menyampaikan penyidikan masih berkembang. Hingga kini, 19 saksi telah diperiksa, dan penyidik menyita dokumen, ponsel, serta data transaksi dari Bulog Wamena maupun kantor wilayah Bulog di Jayapura.

Penggeledahan sebelumnya di kantor Bulog Papua turut menemukan dokumen yang dinilai penting untuk menelusuri aliran selisih dana, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.

Meski Rp 2,2 miliar telah kembali masuk ke kas negara, penyidik memperkirakan angka tersebut baru sebagian kecil dari keseluruhan potensi kerugian.

Sejumlah laporan dari instansi pemerintah, termasuk keterangan Badan Pangan Nasional, menyebut penyimpangan harga beras subsidi di wilayah pegunungan dapat berdampak signifikan pada fiskal negara dan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *