Timika,fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik I penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mimika di Hotel Horison Diana, Senin (17/11).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Universitas Kristen Paulus (UKI) Makassar yang dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot. Sejumlah pimpinan OPD, lembaga masyarakat serta para pemangku kepentingan turut hadir.
Dalam sambutannya, Ananias mengatakan, penyusunan RDTR bukan sekadar pemenuhan regulasi UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 21 Tahun 2021 serta Permen ATR/BPN 11 Tahun 2021. Tapi RDTR merupakan instrumen penting mewujudkan tata ruang yang terarah, legal, berkelanjutan serta memberikan kemudahan perizinan melalui KKPR dan OSS-RBA.
Menurutnya, Kawasan Kota Baru Mimika memegang peran strategis sebagai pusat pertumbuhan baru yang mendukung perkembangan permukiman, layanan publik, pusat pemerintahan hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kawasan ini dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru yang menampung perkembangan permukiman, pusat pelayanan hingga aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu RDTR harus mampu menjawab tantangan pengendalian ruang, infrastruktur, kawasan lindung hingga kepastian hukum zonasi,” ujar Ananias.
Ia menambahkan, konsultasi publik menjadi ruang penting untuk menjaring masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Aspirasi yang masuk akan menjadi pondasi penyempurnaan dokumen sebelum dibahas pada tahap berikutnya.
“Partisipasi aktif semua peserta sangat berarti untuk meningkatkan kualitas dokumen. Harapannya RDTR Kota Baru ini rampung tepat waktu, memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN dan segera ditetapkan sebagai peraturan kepala daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Mimika, Sumitro Hamzah mengatakan, konsep Kota Baru mencakup wilayah di Distrik Iwaka dan Distrik Wania. Di Iwaka meliputi Kampung Limau Asri Timur, Limau Asri Barat dan Mulia Kencana, sedangkan di Distrik Wania mencakup Kampung Mawokau Jaya.
Sumitro mengatakan, konsultasi publik I menghasilkan banyak masukan berharga mulai dari persoalan status tanah, pemberdayaan masyarakat di kawasan tersebut hingga aspek struktur ruang.
“Semua masukan ini akan dibahas lebih mendalam pada Konsultasi Publik II yang akan digelar dalam waktu dekat,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyusunan RDTR tidak berhenti pada konsultasi publik. Masih ada tahapan koordinasi intensif dengan Kementerian ATR/BPN sebelum dokumen mendapatkan persetujuan substansi dan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.
“Proses ini panjang dan bertahap, tapi semua dilakukan untuk memastikan RDTR Kota Baru benar-benar matang, terukur dan menjadi acuan pembangunan Mimika ke depan,” pungkasnya. (moa)

