Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob kepada wartawan Selasa (18/11) menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menerapkan Program ProASN (Profiling ASN).
Ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan transformasi digital dan penguatan manajemen talenta aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Mimika.
Bupati Rettob menyebut program ini sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap ASN memiliki profil kompetensi yang terukur, objektif, dan terintegrasi dengan kebutuhan pelayanan publik.
Dijelaskan, ProASN merupakan program yang dikembangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN melalui instrumen digital. Pemetaan tersebut mencakup potensi psikologis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial budaya, literasi digital, hingga preferensi karier.
“Program ini memberikan gambaran lengkap tentang kapasitas setiap ASN. Dengan data yang terukur, kita bisa memastikan penempatan, promosi, dan pengembangan karier dilakukan secara tepat dan berbasis merit,” jelasnya.
Menurut Bupati Rettob, ProASN memiliki sejumlah tujuan strategis yang sangat relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Di antaranya adalah mempercepat penyediaan data potensi dan kompetensi ASN secara objektif dan terstandar, mewujudkan manajemen talenta berbasis meritokrasi, serta meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN.
Selain itu, ProASN juga bertujuan mendorong percepatan transformasi digital, memperkuat transparansi dalam pengambilan keputusan kepegawaian, serta menjadi dasar penyusunan strategi regenerasi kepemimpinan di lingkungan Pemkab Mimika.
“Tujuan akhirnya jelas, yaitu membentuk ASN yang profesional, adaptif, dan siap menghadapi tuntutan birokrasi modern. Dengan hasil asesmen digital yang lengkap, pemerintah bisa melakukan reskilling dan upskilling secara presisi sesuai kebutuhan jabatan,” ujar Bupati Rettob.
Ia menambahkan pelaksanaan ProASN sejalan dengan agenda nasional reformasi birokrasi dan prioritas pemerintah dalam Asta Cita, khususnya penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur.
“Seluruh hasil asesmen nantinya akan diintegrasikan ke dalam platform ASN Digital atau SIASN, sehingga seluruh proses pengelolaan SDM dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.
Bupati Rettob juga menegaskan implementasi ProASN memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017, PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, serta regulasi terkait standar kompetensi dan sistem merit.
“Kerangka regulasinya lengkap. Tinggal bagaimana kita di daerah menjalankan dengan konsisten dan disiplin,” tegasnya.
Melalui penerapan ProASN secara menyeluruh, Bupati Rettob berharap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mimika semakin meningkat.
“ASN Mimika harus bergerak bersama menghadapi era digital. Dengan ProASN, kita membangun pondasi SDM yang lebih kuat untuk pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat,” tutup Bupati Rettob.
Untuk diketahui pelaksanaan pemetaan pegawai melalui ProASN ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan data potensi ASN secara digital.
Data tersebut akan menjadi dasar penting dalam pembangunan dan penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemkab Mimika.
Melalui kegiatan ini, proses pemetaan tidak sekadar menjadi formalitas atau uji kompetensi semata, tetapi menjadi instrumen penting dalam mengidentifikasi ASN yang adaptif dan agile melalui integrasi data potensi, kompetensi manajerial, dan sosio-kultural.
Adapun penilaian kompetensi berbasis Profiling ASN (ProASN) menggunakan berbagai alat ukur baru dalam pelaksanaannya, diantaranya tes potensi kompetensi, tes manajerial dan sosio-kultural (Mansoskul), tes literasi digital, serta tes Tripatha Karir.
Melalui metode ini, ProASN dapat menghasilkan peta potensi dan kompetensi ASN yang lebih akurat, menyeluruh, serta dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan pengelolaan ASN berbasis meritokrasi. (mas)
