fajarpapua.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini menghadirkan terobosan layanan pengaduan cepat melalui QR barcode yang dipasang di berbagai titik pelayanan publik. Inovasi ini memudahkan masyarakat Mimika melaporkan anggota Polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin alias polisi nakal.
Kasi Propam Polres Mimika Iptu Rumte Yongki Selasa (19/11) mengatakan, pemasangan banner barcode tersebut merupakan instruksi langsung dari Kadiv Propam Polri sebagai bagian dari peningkatan sistem pengawasan internal.
“Ini perintah langsung dari bapak Kabid Propam untuk memasang banner-banner barcode ditempat-tempat layanan publik. Semua masyarakat bisa melaporkan tindak tanduk anggota Polri yang tidak baik, meresahkan ataupun membuat gaduh ditengah masyarakat,” katanya.
Di wilayah hukum Polres Mimika, pemasangan barcode sudah dilakukan di sejumlah fasilitas publik diantaranya Kantor Pelayanan Polres Mimika, Samsat, Satlantas, jajaran Polsek dan Diana Mall. Pihaknya juga sudah menyampaikan sosialisasi langsung kepada warga.
“Selain tempat-tempat layanan publik tersebut kami juga sudah melakukan sosialisasi ke beberapa masyarakat. Selanjutnya kami akan memasang banner di mall pelayanan publik di kantor Disdukcapil Mimika,” ungkapnya.
Mengenai cara melapor, Iptu Rumte Yongki mengatakan, masyarakat cukup melakukan scan QR barcode kemudian mengikuti langkah yang muncul di layar ponsel. Laporan itu otomatis langsung terkirim dan diupload ke Mabes Polri.
“Caranya mudah hanya scan barcode saja kemudian laporan masuk. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor, karena ini merupakan bagian dari pelayanan terhadap publik. Nanti laporannya masuk ke Mabes Polri dan kami menunggu dari Mabes untuk tindak lanjutn karena semua diupload dari Mabes,” jelasnya.
Program pengaduan berbasis QR barcode ini merupakan inisiasi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim sebagai bentuk transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan, cepat dan efisien. Kehadiran layanan ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, terutama dalam penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan internal korps berbaju cokelat itu.(ron)
