Timika, fajarpapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Papua Tengah, melaksanakan kunjungan ke pedalaman Distrik Mimika Barat untuk memberikan penyuluhan hukum serta sosialisasi aplikasi e-Court kepada masyarakat Kampung Kokonao, Sabtu (15/11).
Untuk diketahui Kokonao dikenal sebagai salah satu kampung bersejarah di Tanah Papua. Sejak 1927, wilayah ini menjadi pusat pemerintahan Belanda, pusat pekabaran Injil melalui misi Katolik, dan pusat pendidikan formal sebelum Timika ditetapkan sebagai ibu kota kabupaten.
Tim PN Timika yang datang terdiri dari Hakim Erzha Caesar Ainul Habian, S.H., Panitera Pengganti Sulastri Bugis, serta Petugas PTSP Afred Sanam.
Untuk mencapai Kokonao, rombongan menempuh perjalanan darat satu jam serta perjalanan sungai dan laut selama tiga jam.
“Perjalanan kami cukup menantang. Kapal yang ditumpangi sempat diterjang gelombang tinggi, namun syukur semuanya selamat,” ungkap Hakim Erzha Caesar.
Setibanya di Kokonao, tim PN Timika bersama Dinas Kependudukan Kabupaten Mimika disambut Kepala Distrik Mimika Barat.
Karena listrik di Kokonao hanya menyala pukul 18.00 hingga 06.00 WIT, kegiatan penyuluhan dan sosialisasi baru dapat dilakukan pada malam hari.
Dalam kegiatan tersebut, PN Timika menyampaikan materi mengenai berbagai kendala pencatatan sipil yang membutuhkan penetapan pengadilan serta tata cara pendaftaran perkara melalui aplikasi e-Court. Masyarakat adat Kokonao tampak antusias mengikuti sosialisasi.
Bersamaan dengan kegiatan PN Timika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika juga melaksanakan pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jempol Adminduk) untuk membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen identitas, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
Hakim Ezra berharap pemerintah dapat membangun balai sidang di Kokonao untuk memudahkan akses keadilan.
“Warga dari Potawai dan Aparuka harus menempuh hingga delapan jam perjalanan ke PN Timika. Jika ada balai sidang di Kokonao, sidang keliling bisa dilakukan lebih dekat dan masyarakat semakin mudah mendapatkan access to justice,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut.
“Kolaborasi PN Timika dan Disdukcapil melalui Jempol Adminduk memudahkan masyarakat pedalaman mendapatkan identitas kependudukan serta memahami proses hukum. Pelayanan ini sangat penting, karena tanpa dokumen kependudukan banyak urusan warga menjadi terhambat,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya akan terus memperluas layanan jemput bola hingga ke kampung-kampung terpencil.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga Mimika yang tidak tercatat. Identitas kependudukan adalah hak dasar setiap masyarakat,” tegasnya.(red)
