Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan 8 Desember 2025 sebagai tanggal penting untuk membahas dan memfinalisasi proses pembentukan lembaga masyarakat hukum adat Amungme.
Hal ini ditegaskan Bupati Mimika Johannes Rettob setelah menerima aspirasi massa aksi dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) yang melakukan demonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Senin (24/11).
Bupati Rettob menegaskan pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog bagi seluruh kelompok adat, dan pertemuan 8 Desember 2025 akan menjadi forum resmi untuk memverifikasi, menilai, serta menyamakan persepsi terkait proses pembentukan lembaga adat yang sah.
“Kami sudah menjadwalkan pertemuan pada 8 Desember. Semua kelompok adat akan hadir. Di sana akan dibahas secara terbuka dan terstruktur sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar bupati.
Menurut Bupati Rettob, agenda tanggal 8 Desember 2025 ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan menjadi momentum penting untuk memastikan masyarakat hukum adat Amungme memiliki kesepakatan internal sebelum pemerintah menetapkan lembaga adat secara resmi.
“Masyarakat hukum adat Amungme harus jadi satu dulu. Itu yang paling penting sebelum pemerintah mengeluarkan keputusan. Pertemuan 8 Desember akan menjadi ruang untuk menyatukan itu,” tegas Bupati Rettob.
Ia menegaskan pemerintah tidak mempersulit pembentukan lembaga masyarakat hukum adat, tetapi harus memastikan bahwa regulasi dipenuhi agar lembaga yang lahir memperoleh pengakuan yang kuat secara hukum.
Proses Tetap Sesuai Mekanisme
Bupati Rettob juga menjelaskan, penetapan lembaga masyarakat hukum adat tidak bisa dilakukan tergesa-gesa, karena harus melalui verifikasi tim penilai yang mengukur kelayakan struktur, mekanisme adat, serta legitimasi kelompok yang mengajukan.
“Semua boleh berjalan, tetapi lembaga hukum adat harus dibentuk berdasarkan aturan. Ada tim penilai yang harus memverifikasi semuanya,” terangnya.
Ia menambahkan keberadaan lembaga adat menjadi sangat penting bagi Kabupaten Mimika, terutama dalam urusan tanah, batas wilayah, pemetaan adat, dan interaksi dengan investor.
Sebelumnya, Lemasa yang dipimpin Manuel John Magal menggelar aksi demonstrasi mendesak pemerintah segera menerbitkan SK pengakuan lembaga adat mereka.
Mereka menilai proses berjalan terlalu lama dan ruang dialog kurang terbuka.
Bupati Rettob menegaskan aspirasi masyarakat tetap ditampung, dan forum 8 Desember menjadi bukti bahwa pemerintah membuka ruang penyelesaian secara transparan.
“Kami tidak menunda-nunda. Tanggal 8 Desember nanti semua akan dibicarakan. Pemerintah hanya ingin prosesnya benar, agar lembaga adat yang terbentuk kokoh dan diakui semua pihak,” tutupnya. (mas)
