BERITA UTAMAMIMIKA

Diusulkan Rp 5,6 Triliun, Bupati Mimika Serahkan Dokumen RAPBD 2026 kepada DPRK Mimika

108
×

Diusulkan Rp 5,6 Triliun, Bupati Mimika Serahkan Dokumen RAPBD 2026 kepada DPRK Mimika

Share this article
Bupati Mimika Johannes Rettob menyerahkan dokumen RAPBD 2026 kepada Ketua DPRK Rafael Natikapereyau dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I di Ruang Paripurna Kantor DPRD Mimika, Senin (25/11).

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Mimika Tahun 2026 senilai Rp 5,6 triliun kepada DPRK Mimika, untuk dibahas dan ditetapkan.

Penyerahan Dokumen RAPBD dilakukan dalam Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang I tentang Pembahasan RAPBD Kabupaten Mimika, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Mimika, Senin (25/11).

iklan

Ketua DPRK Mimika Rafael Natikapereyau dalam sambutannya mengatakan, RAPBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 merupakan rencana tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang memuat tentang program dan rencana kerja mencakup sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan.

APBD, lanjutnya, harus dibahas dan disetujui bersama antara DPRK dan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Ketua DPRK Mimika dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada bupati dan jaarannya yang telah menyampaikan materi sidang yaitu Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.

Diungkapkan, KUA-PPAS mempunyai peranan yang penting dalam penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya panduan KUA, pemerintah daerah dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.

“Untuk itu diharapkan kepada Banggar dan TAPD untuk segera merampungkan pembahasan dan melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya agar tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan APBD di Tahun 2026,” tuturnya.

“Disamping itu diharapkan agar memperhatikan usulan berskala prioritas khususnya bagi pembangunan daerah, dan prioritas masing-masing urusan disesuaikan dengan anggaran sementara yang diusulkan,” tambahnya.

Selanjutnya, Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini diawali dengan penandatanganan berita acara kesepakatan KUA dan PPAS antara Pemda dan DPRD.

Atas dasar prioritas dan plafon anggaran tersebut, lanjutnya, kepala perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

“Dalam substansinya rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan,” katanya.

Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2026 sebagai berikut.

Pertama, pendapatan daerah dasar penyusunan rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2026 adalah

  1. PAD rencana pendapatan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat perkembangan daerah.
  2. Estimasi pendapatan transfer berdasarkan undang – undang pada APBN tahun anggaran 2026.
  3. Pendapatan transfer dari provinsi sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Papua Tengah dan rincian anggaran dan kondisi pembiayaan(RAP) otsus.
  4. Lain- lain pendapatan daerah yang sah.

Kedua, belanja daerah untuk APBD tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp. 5.638.890.782.243.00.

Ketiga, pembiayaan daerah pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp5.700.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5.700.000.000,00 yang merupakan penyertaan modal daerah PT. BPD (Bank Papua), penyertaan modal daerah PT Mimika Abadi Sejahtera penyertaan modal daerah PT. Papua Divestasi Mandiri.

“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 ini disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan keuangan nasional terbaru, yaitu sistem informasi pemerintahan daerah republik Indonesia atau (SIPD-RI) sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah,” ungkapnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *