Timika, fajarpapua.com – Ketua Pendiri Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Suku Kamoro/Mimika Wee Philipus Monaweyauw SE MM mengatakan, pembentukan LMHA merupakan perintah undang-undang dan tidak ada kaitannya dengan upaya mengganti pengurus Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) yang telah berjalan selama ini.
Pernyataan itu disampaikan Philipus menanggapi komentar Marianus Maknaipeku dari Lemasko versi Gregorius Okoare yang meminta Pemda Mimika untuk tidak merestui Musdat LMHA yang dijadwalkan berlangsung 3-4 Desember 2025.
“Musdat ini adalah inisiasi pemerintah. Sosialisasinya sudah dilakukan 13 Maret 2025 terkait dasar hukum Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Jadi bukan Lemasko,” kata Philipus di Timika Indah, Selasa 2 Desember 2025.
Selain Permendagri tersebut, Musdat LMHA juga memiliki dasar hukum kuat melalui Perda Mimika nomor 8 tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Ini perintah undang-undang, bukan kita mengada-ada. Sudah disosialisasikan pemerintah pusat melalui Kemendagri, MRP Papua Tengah, Kesbangpol Papua Tengah dan Kesbangpol Mimika,” lanjutnya.
Terkait tudingan Marianus mengenai persoalan utang piutang, Philipus menilai isu itu tidak pada tempatnya. Jika ada masalah internal di tubuh Lemasko, ia menyebut itu urusan pribadi para pimpinan dan tidak ada kaitannya dengan rencana pembentukan LMHA.
“Undang-undang LMHA berlaku di seluruh Indonesia. Jadi sebagai suku yang masih eksis, kita wajib membentuk LMHA. Ini bukan hajatan tokoh-tokoh Kamoro. Musdat ini hajatan masyarakat akar rumput Suku Kamoro,” beber Philipus.
Ia mengingatkan agar semua pihak memahami konteks sebelum memberikan pernyataan agar masyarakat tidak menjadi korban informasi keliru.
“Jangan bicara sembarang di media. LMHA sangat dibutuhkan masyarakat. Dalam Permendagri dan Perda, pendanaannya bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan sumber-sumber lain,” katanya.
Philipus juga menegaskan perbedaan mendasar antara Lemasko dan LMHA. Lemasko berdiri melalui UU Ormas, sementara LMHA akan mendapat pengesahan melalui SK Bupati.
“Jadi ini berbeda, jangan dicampur aduk untuk memperkeruh suasana. Sudah waktunya masyarakat memiliki lembaga adat yang representative dan mampu memperjuangkan hak-hak dasar mereka,” ujar Philipus.
Diakhir penyampaiannya, Philipus mengucapkan terima kasih kepada Pemda Mimika melalui Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Mimika serta semua pihak yang telah mendukung persiapan Musdat LMHA.
“Pemda Mimika hanya melaksanakan undang-undang dengan mendukung Musdat ini, jadi kami menyampaikan ucapan terima kasih,” tutupnya.(red)
