BERITA UTAMAMIMIKA

Polisi Serahkan Empat Pengedar Sabu dengan Berbagai Modus ke Kejari Mimika

37
×

Polisi Serahkan Empat Pengedar Sabu dengan Berbagai Modus ke Kejari Mimika

Share this article
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Mimika.

Timika, fajarpapua.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menyerahkan empat tersangka kasus peredaran sabu beserta barang bukti dari tiga perkara berbeda kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa (2/12).

Penyerahan dilakukan setelah seluruh kasus dinyatakan lengkap dan masuk tahap II.

iklan

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan berkas keempat tersangka telah memenuhi syarat sehingga proses hukum dilanjutkan ke pihak kejaksaan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Muda Kejari Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Masella, SH,” jelas Hempy.

Rincian Perkara dan Modus Para Tersangka

  1. LP/A/16/VIII/2025 – Tersangka MFISAM alias Viki
    Tersangka ditangkap pada 20 Agustus 2025 setelah Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah kos di Jalan Yos Sudarso, depan SMA Negeri 1 Timika. Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi adanya aktivitas peredaran sabu.
    Dari lokasi, polisi mengamankan Viki beserta beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam botol bekas collagen.
  2. LP/A/19/VIII/2025 – Tersangka K, Pengedar yang Datangkan Sabu dari Depok
    Tersangka K ditangkap pada 28 Agustus 2025 usai menerima paket mencurigakan yang dikirim dari Depok melalui jasa pengiriman JNE. Setelah dilakukan pemantauan, paket tersebut terbukti berisi sabu yang disamarkan bersama dua potong pakaian.
    Modus K adalah menawarkan sabu lewat media sosial Instagram dan menggunakan metode “tempel” untuk transaksi di wilayah Mimika.
  3. LP/A/20/VIII/2025 – Tersangka I dan T
    Tersangka I diamankan pada 2 September 2025 di Jalan Pattimura Jalur 9. Dalam penggeledahan, polisi menemukan bukti transaksi yang mengarah pada jaringan peredaran sabu.

Pengembangan kasus mengungkap penyimpanan sabu di karburator motor dan beberapa wadah lainnya. Polisi kemudian menangkap tersangka T yang berperan membantu mengedarkan sabu ke konsumen.

Hempy menegaskan seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Timika untuk menunggu proses persidangan.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *