BERITA UTAMAMIMIKA

Pemkab Mimika akan Batasi Penggunaan Kantong Plastik

15
×

Pemkab Mimika akan Batasi Penggunaan Kantong Plastik

Share this article
Foto bersama

Timika, fajarpapua.com — Pemerintah Kabupaten Mimika akan memperketat aturan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika mulai melakukan sosialisasi kepada OPD, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai tahap awal penerapan kebijakan tersebut.

iklan

Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan DLH Mimika, Algertho Reno Asmuruf, ST, MT, menjelaskan salah satu poin terpenting dalam Perbup ini adalah pengurangan dan pembatasan penggunaan kantong plastik pada seluruh kegiatan pemerintah maupun aktivitas masyarakat.

Dalam aturan tersebut, DLH menegaskan bahwa kantong plastik sekali pakai tidak lagi diperbolehkan digunakan dalam kegiatan rapat, acara resmi, maupun pengadaan konsumsi oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penggunaan kantong plastik untuk paket makanan, minuman, maupun souvenir akan diganti dengan tas ramah lingkungan, wadah guna ulang, atau kantong berbahan kain.

Langkah ini juga menyasar pusat perbelanjaan, retail modern, pasar, serta pelaku UMKM.

DLH akan melakukan pendataan dan pembinaan agar pelaku usaha secara bertahap mengganti kantong plastik dengan kantong biodegradable atau kantong non-plastik yang dapat digunakan kembali.

Sampah Plastik Capai 93 Ton Per Hari

Kebijakan pembatasan kantong plastik ini didorong oleh meningkatnya volume sampah plastik di Mimika.

Berdasarkan data DLH Mimika, TPA Iwaka menerima sekitar 93 ton sampah rumah tangga per hari, dan sebagian besar merupakan sampah plastik sekali pakai, termasuk kantong plastik dan kemasan.

Sampah plastik menjadi penyumbang terbesar penumpukan sampah di TPA, membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai, dan menjadi ancaman serius bagi kualitas tanah dan perairan di Mimika.

DLH Mimika mengajak warga mulai mengurangi ketergantungan pada plastik dengan membawa tas belanja sendiri, menggunakan wadah pribadi, serta menghindari pembelian produk dengan kemasan berlebih.

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah juga menambah anggaran pengelolaan sampah sebesar Rp 20 miliar pada APBD Perubahan 2025, termasuk program edukasi, bank sampah, dan fasilitas pengolahan plastik menjadi produk bernilai.

DLH menegaskan bahwa pelaku usaha yang masih membagikan kantong plastik gratis secara masif akan mendapatkan teguran dan pembinaan.

Tahap berikutnya akan diterapkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran berulang.

“Kami mulai dari edukasi dan penekanan bahwa Mimika harus mengurangi plastik sekali pakai. Kantong plastik adalah fokus utama karena jumlahnya sangat besar,” ujar Algertho. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *