Jayapura, fajarpapua.com — Ketua Harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda, kembali menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi anggaran PON XX Papua tahun 2021.
Melalui kuasa hukumnya, Yunus menyerahkan Rp 5 miliar kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati Papua) pada Jumat, 5 Desember 2025.
Penyerahan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, Yunus Wonda juga mengembalikan dana sebesar Rp 10 miliar.
Dengan demikian, total pengembalian yang diterima penyidik sejauh ini mencapai Rp 15 miliar dari estimasi kerugian negara sebesar Rp 31,1 miliar.
Pengembalian dana dalam dua tahap ini membuat publik kembali menyoroti figur Yunus Wonda, yang dikenal luas sebagai tokoh politik Papua dan kini menjabat sebagai Bupati Jayapura (dilantik pada Maret 2025).
Langkah pengembalian uang negara oleh pihaknya dinilai sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus menunjukkan kesediaannya mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
Sumber penegakan hukum di Papua menilai bahwa langkah ini dapat mempercepat proses pembuktian dan penelusuran aliran dana, tanpa mengganggu kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum para pihak.
Aspidsus Kejati Papua, Nikson Nilla Mahuse, menegaskan meski Yunus Wonda telah mengembalikan sebagian dana, proses hukum tetap berjalan.
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana atau menghentikan penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi, termasuk pejabat, panitia penyelenggara, serta pihak lain yang terkait dalam alur penggunaan anggaran PON.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait pembelanjaan anggaran secara tidak sesuai prosedur.
Aset-aset tersebut antara lain:
Motor balap
Satu unit kapal
Drone
Videotron dan perangkat elektronik promosi
Barang-barang tersebut merupakan temuan dalam penelusuran penggunaan anggaran logistik, promosi, dan peralatan pendukung PON XX Papua.
Kasus yang menjerat PB PON XX Papua bermula dari temuan adanya pembengkakan biaya dan dugaan penyimpangan alokasi anggaran penyelenggaraan PON 2021.
Pemeriksaan internal pemerintah pusat dan audit BPK mengindikasikan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dalam sejumlah pos, mulai dari pengadaan peralatan, promosi, hingga pembiayaan aktivitas panitia.
Dalam perkembangannya, Kejati Papua telah menyita beberapa dokumen keuangan dan memeriksa pihak-pihak dari PB PON, vendor, hingga pejabat pemerintah yang berwenang atas pencairan dan pengelolaan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Yunus Wonda masih berstatus sebagai saksi. Kejati menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan apabila telah terpenuhi dua alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, publik mencermati bahwa posisi Yunus yang saat itu berada dalam struktur ketua harian PB PON menjadikannya salah satu figur sentral dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan anggaran. (red)
