BERITA UTAMAMIMIKA

Lima Terdakwa Korupsi Venue Aerosport Mimika Divonis 4 Sampai 7 Tahun Penjara, Berikut Rinciannya

96
×

Lima Terdakwa Korupsi Venue Aerosport Mimika Divonis 4 Sampai 7 Tahun Penjara, Berikut Rinciannya

Share this article
Suasana sidang putusan kasus korupsi aerosport modelling Mimika, Rabu (10/12) malam.

Jayapura, fajarpapua.com – Sidang lanjutan tindak pidana dugaan korupsi pembangunan venue aerosport modelling kluster Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (10/12/2025) malam.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Thobias Benggian sebagai ketua majelis hakim, didampingi Lidia Awinero dan Andi Mattalatta masing-masing sebagai anggota majelis hakim.

iklan

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tiga terdakwa, Ade Jalaludin, Roelly Koestama dan Suyani karena unsur subsider terbukti. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan pembangunan sarana dan prasarana venue aerosport modelling Mimika yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Mimika mengalami kerugian lebih dari Rp 31 miliar.

Dalam amar putusan, tiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan melanggar UU Nomor 31 tentang Tipikor.

“Terdakwa Ade Jalaludin divonis 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan tetap ditahan dalam lapas dan dipotong masa tahanan seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Thobias Benggian saat membacakan amar putusan.

Roelly Koestama selaku konsultan pengawas tidak terbukti pada unsur primer dan dibebaskan dari dakwaan. “Sementara unsur subsider terpenuhi dan divonis pidana penjara 7 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan tetap ditahan dipotong masa tahanan seluruhnya,” kata Lidia Awinero saat membaca amar putusan.

Terdakwa Suyani juga dibebaskan dari dakwaan primer. Namun dalam dakwaan subsider dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. “Amar putusan terdakwa Suyani 5 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan tetap ditahan dalam Lapas Abepura dipotong masa tahanan seluruhnya,” kata Thobias.

Kuasa hukum ketiga terdakwa nyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Jaksa penuntut umum nyatakan upaya hukum banding.

Majelis hakim menskor sidang lima menit sebelum melanjutkan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Dominggus Robert Mayaut dan Yohanis Kurnala.

Berkas Perkara Terpisah

Sidang untuk perkara terpisah (split) kembali dipimpin Lidia Awinero sebagai ketua majelis hakim, didampingi Thobias Benggian dan Muhamad Tadzwif Mustari sebagai anggota majelis hakim.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua terdakwa, Dominggus Robert Mayaut dan Yohanis Paulus Kurnala, karena terbukti dalam dakwaan subsider.

Dominggus Robert Mayaut tidak terbukti dalam dakwaan primer. “Mengadili menjatuhkan pidana penjara 7 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan ditahan dalam lapas dipotong masa tahanan seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Lidia Awinero.

Yohanis Paulus Kurnala juga tidak terbukti dalam dakwaan primer dan dibebaskan. Namun dalam dakwaan subsider dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. “Mengadili menjatuhkan pidana penjara 7 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan ditahan dalam lapas dipotong masa tahanan seluruhnya,” kata Lidia Awinero.

Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Jaksa penuntut umum kembali menyatakan upaya hukum banding.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *