Timika, fajarpapua.com – Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Mimika terus menggencarkan kampanye pemberantasan peredaran narkoba. Kali ini, LAN menggelar dialog interaktif di wilayah Distrik Wania, Sabtu (13/12).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Distrik Wania tersebut merupakan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait, yakni Dinas Sosial, Satres Narkoba Polres Mimika, Kejaksaan Negeri, Pemerintah Distrik Wania, dan TNI AL.
Dialog secara resmi dibuka Kepala Distrik Wania dan dihadiri para Kepala Kampung, Lurah, serta masyarakat dan berbagai elemen di wilayah tersebut. Materi yang disampaikan mencakup pencegahan dan konsekuensi hukum penyalahgunaan narkoba.
Ketua LAN Mimika Mawar Soplanit menyatakan kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah distrik, kelurahan, dan kampung, untuk bersama-sama memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda di lingkungan masing-masing.
“Memberantas narkoba tidak semudah berbicara. Namun, dengan usaha disertai kolaborasi dan dukungan semua pihak, kami percaya narkoba dapat diberantas di Kabupaten Mimika,” katanya.
Mawar pun meminta dukungan penuh dari seluruh instansi dan masyarakat Mimika dalam upaya pemberantasan narkoba di kabupaten itu. “Kami mohon dukungan semua pihak. Jika kita bersatu, kita menjadi kuat dalam melawan narkoba untuk menyelamatkan generasi muda kita,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Distrik Wania Merlyn Temorubun mengapresiasi sekaligus mendukung penuh upaya LAN dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Mimika, khususnya di Distrik Wania.
“Terima kasih kepada LAN Mimika yang terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba hingga tingkat kelurahan dan kampung di setiap distrik. Kami sangat mendukung langkah LAN dan berkomitmen menjaga lingkungan kami dari masuknya narkoba,” tuturnya.
Usai dialog, Merlyn mendorong pembuatan peraturan di tingkat kelurahan dan kampung di wilayahnya sebagai langkah konkret pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Kita sepakat untuk berkomitmen memberantas narkoba dengan membuat Peraturan Lurah dan Kampung. Peraturan itu dapat mengatur hal-hal seperti penerapan jam malam bagi anak di bawah umur, pengawasan rumah kos, serta tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi transaksi. Dengan demikian, dasar hukum untuk penindakan akan lebih kuat,” ujarnya. (ron)
