Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis balo dan stim di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (15/12) sekitar pukul 22.00 WIT di Distrik Jayapura Utara, tepatnya di wilayah Dok VIII.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RN yang diketahui memproduksi sekaligus menjual miras ilegal dari kediamannya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengatakan dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses produksi miras ilegal. Barang bukti tersebut antara lain kompor, pipa suling, jerigen, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
“Selain peralatan produksi, kami juga mengamankan sekitar 100 liter miras jenis balo yang siap edar dan 5 liter miras jenis stim yang baru selesai diproduksi,” ujar AKP Febry, Selasa (16/12).
Ia menjelaskan, atas perbuatannya pelaku RN dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Pangan dan/atau Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran barang yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tindak kriminalitas. Oleh karena itu, Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang meresahkan warga.
AKP Febry juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya produksi maupun peredaran miras ilegal di lingkungannya. “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kota Jayapura yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya. (hsb)
