BERITA UTAMAMIMIKA

LMA Tsingwarop Tegaskan Porsi 7 Persen Saham Freeport untuk Mimika Bersifat Final

372
×

LMA Tsingwarop Tegaskan Porsi 7 Persen Saham Freeport untuk Mimika Bersifat Final

Share this article
Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal

Timika, fajarpapua.com – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop menegaskan bahwa porsi kepemilikan 7 persen saham PT Freeport Indonesia untuk Kabupaten Mimika merupakan keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya wacana pembahasan skema divestasi saham Freeport yang disampaikan Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (EPP–OKP), Velix Wanggai, yang merujuk pada arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

iklan

Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal, menyatakan pembagian saham tersebut bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil dari proses panjang dan berjenjang sejak tahun 2018, serta diperkuat dengan pembentukan Tim Percepatan oleh Kementerian Investasi pada tahun 2023.

“Proses ini sudah kami ikuti sejak lama melalui jalur hukum dan administrasi yang sah, bukan baru dimulai ketika muncul wacana terbaru,” kata Arnold saat dihubungi fajarpapua.com, Kamis (18/12).

Ia menjelaskan, porsi 7 persen saham untuk Mimika telah disepakati dengan pembagian yang jelas dan terstruktur, yakni 3 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika dan 4 persen untuk Forum Pemilik Hak Sulung sebagai representasi masyarakat adat pemilik hak ulayat yang terdampak langsung dan permanen oleh aktivitas pertambangan.

Menurut Arnold, komposisi tersebut memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi sosial yang kuat.

Oleh karena itu, tidak boleh ada upaya untuk mengubah atau menegosiasikan ulang porsi saham yang telah menjadi hak Kabupaten Mimika.

“Itu harga mati. Jangan ada pihak mana pun yang mencoba menyentuh atau mengutak-atik jatah 7 persen untuk Mimika. Adapun sisa 3 persen lainnya merupakan ruang pembahasan pemerintah provinsi dan enam gubernur se-Tanah Papua,” tegasnya.

LMA Tsingwarop juga mengingatkan pemerintah pusat agar setiap kebijakan yang diambil tetap berpijak pada fakta historis serta mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang telah dirasakan masyarakat adat Mimika sejak awal operasi PT Freeport Indonesia.

Arnold menambahkan, dialog yang akan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah ulayat.

LMA Tsingwarop menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah selama kebijakan tersebut menghormati proses yang telah berjalan, menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak, serta tidak mengubah porsi 7 persen saham yang menjadi hak Mimika.

“Kami terbuka untuk dialog, tetapi kami tidak akan merelakan hak ulayat yang telah diperjuangkan sejak awal,” pungkas Arnold. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *