Timika, fajarpapua.com – PT Golden Bucket bersama Jober Pertamina Timika menyerahkan uang duka sebesar Rp 250 juta kepada keluarga almarhum JS, korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Mapuru Jaya-Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (17/12) lalu.
Penyerahan uang duka kepada keluarga korban tersebut berlangsung di Mapolres Mimika, Jumat (19/12) kemarin.
Penyerahan uang duka dilakukan sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan keluarga korban.
Prosesi tersebut disaksikan oleh Kanit Laka Satlantas Polres Mimika Ipda Baltasar Fase, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Frans Kambu, serta perwakilan keluarga korban yang dipimpin oleh Pendeta Meryam Yawei.
Dalam kesempatan itu, pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa almarhum JS.
Keluarga juga berkomitmen untuk tidak menyimpan dendam serta tidak akan melakukan aksi pemalangan jalan di kemudian hari.
Ipda Baltasar Fase menegaskan meskipun telah dilakukan penyerahan uang duka dan akses transportasi menuju Pelabuhan Pomako telah kembali normal, proses hukum terhadap pengemudi truk yang terlibat dalam kecelakaan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selesaian secara adat atau kekeluargaan tidak menghapus proses hukum. Penanganan perkara tetap berjalan secara terpisah,” tegasnya.
Sementara itu, terkait santunan dari Jasa Raharja, pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses administrasi akan dilakukan pada tahap selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan itu melibatkan Mobil Truck UD Quester warna biru putih yang dikemudikan oleh WP, seorang sopir dengan korban pejalan kaki berinisial JS, warga Kampung Kekwa belakang Jober.
Kejadian bermula saat truk melaju dari arah ILS menuju Kota Timika, setibanya di depan salah satu kios, korban terjatuh di badan jalan dan pada saat bersamaan truk melintas sehingga korban terlindas ban belakang kiri truk.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Keluarga korban kemudian melakukan pemalangan jalan yang mengakibatkan terhambatnya distribusi logistik maupun penumpang dari Timika ke Pelabuhan Pomako dan sebaliknya selama dua hari. (mas)
