BERITA UTAMAMIMIKA

Jaringan Narkoba di Mimika Dikendalikan dari Luar Papua, Polres Mimika Ungkap 43 Kasus dan Amankan 58 Tersangka

55
×

Jaringan Narkoba di Mimika Dikendalikan dari Luar Papua, Polres Mimika Ungkap 43 Kasus dan Amankan 58 Tersangka

Share this article
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mattinetta didampingi Kasi Humas Iptu Hempy Ona.

Timika, fajarpapua.com – Selama periode Januari hingga Desember 2025, Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang menangani 43 kasus narkoba dengan total 58 orang tersangka, terdiri dari pengedar dan pengguna.

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mattinetta mengatakan, 58 tersangka tersebut diamankan bersama berbagai jenis barang bukti narkoba.

iklan

Untuk sabu-sabu tercatat 23 laporan polisi dengan 32 tersangka dan barang bukti seberat 851,41 gram. Sementara ganja terdapat 4 laporan polisi dengan 4 tersangka dan barang bukti 291,15 gram.

Selanjutnya, kasus tembakau sintetis tercatat 7 laporan polisi dengan 8 tersangka, barang bukti 64,04 gram serta cairan bahan baku sintetis sebanyak 93 mililiter.

Untuk obat-obatan keras dan terlarang terdapat 8 laporan polisi dengan 11 tersangka, dengan barang bukti Dextromethorpan 16.582 butir, Yarindo 1.617 butir, Eximer 90 butir, serta Trihextpendhyl 1.077 butir.

“Jenis sabu masih mendominasi kasus tahun ini, sebagian besar didatangkan dan dikendalikan dari luar Papua lalu diedarkan melalui media sosial seperti Instagram dan lainnya, kemudian barang ditempel di titik-titik tertentu,” katanya.

AKP Mattinetta mengungkapkan, perkembangan proses hukum masing-masing perkara. Untuk kasus sabu, 17 perkara sudah tahap II, 1 perkara SP3 karena tersangka meninggal dunia, 1 perkara tahap I, dan 4 perkara masih dalam proses penyidikan. Untuk ganja, 3 perkara tahap II dan 1 perkara masih proses sidik.

Selanjutnya, tembakau sintetis terdapat 2 perkara tahap II, 4 perkara tahap I, dan 1 perkara diselesaikan melalui Restoratif Justice. Sementara kasus obat-obatan terlarang, seluruh 8 perkara sudah tahap II.

Selain narkoba, Satres Narkoba Polres Mimika juga menangani kasus peredaran minuman keras lokal jenis arak Bali dengan 3 tersangka dan barang bukti 24 botol atau 14,400 liter. Saat ini seluruh perkara tersebut sudah tahap II atau P21.

“Semua penanganan dan proses hukum tersangka sebagian besar sudah P21, sedangkan lainnya masih tahap proses pelimpahan,” ujarnya.

AKP Mattinetta juga mengungkapkan, bandar besar sabu-sabu berada di luar Papua. Barang bukti sabu didatangkan dari Madura dan sebagian kecil dari Makassar, sedangkan ganja berasal dari Jayapura.

“Di Mimika ini hanya pengedar atau penampung, untuk bandar besarnya berada di luar Papua. Untuk barang bukti sabusabu dari Madura ada juga sebagian kecil dari Makassar, sedangkan untuk ganja dari Jayapura,” ungkapnya.

Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mimika.
“Kita terus upayakan sapu bersih untuk pemberantasan, mau kecil atau besar kami tindak, tidak pandang bulu,” katanya. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *