BERITA UTAMAMIMIKA

Bentuk Empati Bencana Sumatera, Polri Larang Pesta Kembang Api Skala Besar Saat Perayaan Malam Tahun Baru

5
×

Bentuk Empati Bencana Sumatera, Polri Larang Pesta Kembang Api Skala Besar Saat Perayaan Malam Tahun Baru

Share this article
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman usai memimpin apel kesiapan pengamanan Ibadah Natal.

Timika, fajarpapua.com – Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menegaskan bahwa perayaan malam Tahun Baru 2026 tidak diperbolehkan menggelar pesta kembang api.

Kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

iklan

Hal itu disampaikan Kapolres usai memimpin apel kesiapan pengamanan Ibadah Natal di Graha Eme Neme Yauware, Rabu (24/12).

“Jadi untuk perayaan malam tahun baru, sesuai perintah Kapolri, tidak ada pesta kembang api. Kegiatan tersebut akan diganti dengan doa lintas agama,” ujar AKBP Billyandha.

Menurut Kapolres, larangan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk empati dan penghormatan terhadap masyarakat di wilayah Sumatera yang saat ini tengah berduka akibat bencana banjir.

“Kita mengingat bahwa saat ini bangsa kita sedang berduka. Saudara-saudara kita di Sumatera sedang mengalami musibah, sehingga perlu kita hargai dengan tidak mengadakan pesta kembang api,” tuturnya.

Kapolres menegaskan, larangan tersebut berlaku untuk kegiatan atau event berskala besar yang diselenggarakan oleh komunitas, kelompok, instansi, maupun pihak swasta seperti hotel.

“Kami tegaskan, larangan ini berlaku untuk pesta kembang api dalam bentuk event besar. Baik itu komunitas, kelompok, maupun hotel yang ingin menggelar pesta kembang api, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Polres Mimika juga akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika agar tidak memberikan izin pesta kembang api dan mengarahkan perayaan malam tahun baru dengan kegiatan doa lintas agama.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api dalam rangka perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 pada Rabu, 31 Desember 2025.

“Yang jelas dari Mabes Polri, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan pada malam tutup tahun,” tegas Kapolri.

Kapolri juga menyerahkan teknis pengawasan, razia, serta sanksi terkait pelanggaran larangan kembang api kepada masing-masing Kepolisian Daerah (Polda).

Ia mengimbau masyarakat agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, salah satunya dengan mendoakan para korban bencana di Sumatera.

“Kami tidak memberikan rekomendasi penggunaan kembang api akhir tahun karena kita semua sedang merasakan suasana kebatinan yang sama dan mendoakan saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Sumatera,” jelasnya. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *