Jayapura, fajarpapua.com – Polresta Jayapura Kota bergerak cepat mengungkap kasus penemuan sesosok mayat laki-laki di aliran kali Perumahan Dosen Buper, Distrik Heram, Kota Jayapura, yang ditemukan pada Rabu (24/12).
Korban diketahui bernama Opi Miagai (23), seorang mahasiswa. Ia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Usai menerima laporan dari masyarakat, aparat kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya K. menjelaskan, hasil penyelidikan awal mengindikasikan kuat adanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari keterangan saksi serta hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), diketahui bahwa sebelum penemuan mayat telah terjadi perkelahian yang berujung pada penikaman,” ungkap Kompol Dewa Ditya.
Berkat kerja cepat dan terukur, dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Heram bersama Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial MM (48).
“Pelaku diamankan saat hendak melakukan penerbangan dari Bandara Sentani menuju Timika. Penangkapan dilakukan setelah tim berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara Sentani,” lanjutnya.
Selanjutnya, pelaku dijemput oleh Unit Reskrim Polsek Heram di bawah pimpinan Kapolsek Heram Iptu F. Andry Rihulay untuk dibawa ke Mapolsek Heram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan pendalaman sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh ketersinggungan antara korban dan pelaku. Saat kejadian, keduanya diketahui berada dalam pengaruh minuman keras.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan proses penyidikan terus kami lakukan secara intensif untuk melengkapi alat bukti serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Heram dengan dukungan Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Jayapura Kota.
Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif, khususnya dalam momentum perayaan Natal dan menjelang Tahun Baru 2026. (hsb)
