Jayapura, fajarpapua.com — Gubernur Papua, Komjen Pol (Purn) Matius D. Fakhiri, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 3,51 persen.
Penetapan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan wajib bagi seluruh perusahaan serta pelaku usaha di wilayah Papua.
Dengan kebijakan ini, UMP Papua meningkat dari Rp 4.285.000 pada tahun 2025 menjadi Rp 4.436.288,83 pada tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Papua menegaskan ketentuan tersebut bersifat mengikat tanpa pengecualian.
Gubernur Matius D. Fakhiri menyampaikan pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan atau pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan UMP sebagaimana telah ditetapkan.
Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja serta terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.
Kenaikan UMP Papua diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja, memperkuat daya beli masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga mengajak seluruh masyarakat Papua untuk terus menjaga toleransi, kedamaian, dan keamanan, khususnya menjelang perayaan Natal serta menyongsong Tahun Baru 2026.
Ia berharap momentum tersebut dapat dijalani dengan semangat kebersamaan dan persatuan demi Papua yang aman dan sejahtera. (red)
