BERITA UTAMAMIMIKA

Jejak Rampokan Taksi Daring Berujung ke Timika, Pelaku AP Ditangkap Setelah Buron Tiga Bulan

52
×

Jejak Rampokan Taksi Daring Berujung ke Timika, Pelaku AP Ditangkap Setelah Buron Tiga Bulan

Share this article
Penampakan pelaku perampokan taksi daring inisial AP (tengah) usai ditangkap polisi setelah buron tiga bulan

Makassar, fajarpapua.com – Jejak kasus perampokan taksi daring di Makassar berujung hingga ke Mimika, Papua Tengah, setelah ponsel milik korban diketahui dijual dan dikirim ke Timika. Pelaku berinisial AP akhirnya berhasil dibekuk tim Resmob Polda Sulawesi Selatan usai buron selama tiga bulan.

AP ditangkap saat sedang nongkrong di Jalan Once Daeng Oyo, Kecamatan Panakukang, Makassar, Minggu (4/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi identitas pelaku dari rekaman CCTV yang merekam aksi penganiayaan terhadap korban.

iklan

Panit I Resmob Polda Sulsel Iptu Dendi Eriyan mengatakan, pelaku beraksi bersama satu rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Aksi perampokan itu terjadi di Jalan Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Oktober 2024.

Menurut Dendi, korban dianiaya dan dirampas barang berharganya oleh dua pelaku. Rekaman CCTV memperlihatkan korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan masuk ke salah satu ruko, namun berhasil ditemukan dan dipukuli berkali-kali oleh para pelaku.

Modus yang digunakan pelaku dengan memesan taksi daring melalui aplikasi media sosial. Pelaku meminta diantar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Namun ditengah perjalanan, korban diminta berhenti di Jalan Baji Ateka dan menepikan kendaraannya.

Saat itulah pelaku berupaya merampas ponsel dan tas kecil milik korban. Korban sempat melarikan diri meninggalkan mobilnya, tetapi dikejar dan kembali dianiaya hingga akhirnya barang-barangnya berhasil dibawa kabur.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala serta lebam pada pipi kanan dan kiri. Setelah merampas ponsel korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, ponsel hasil rampokan tersebut dijual dan dikirim ke Timika, Papua. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk berfoya-foya, diantaranya pesta minuman keras dan membeli narkotika.

Saat ini pelaku AP telah diserahkan ke Polsek Mamajang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku, sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.(ant/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *