Jayapura, fajarpapua.com – Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, Rabu (7/1).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Jayapura.
Pemusnahan barang bukti sabu dilaksanakan di Ruang Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota.
Sabu seberat 1,72 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial BL (45).
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.20 WIT, Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di Halaman Belakang Ampera, Kota Jayapura.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan memiliki berat mencapai 3.328,97 gram dan berasal dari perkara yang menjerat tersangka IH (22), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Muhammad Abdul Rizal, sebagai bentuk transparansi dan sinergitas antar aparat penegak hukum.
Selain itu, kegiatan juga disaksikan oleh pengawas internal dari Sipropam dan Siwas Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menegaskan pemusnahan barang bukti narkotika bukan sekadar prosedur hukum, tetapi merupakan pernyataan sikap tegas Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami tegaskan, Polresta Jayapura Kota tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, kami juga mengedepankan pendekatan humanis dengan mengajak masyarakat bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Febry.
Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga Kota Jayapura untuk tidak takut melapor. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Selama pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. H
Hal ini menjadi wujud nyata komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menegakkan hukum secara tegas dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. (hsb)






