Timika, fajarpapua.com – Modus penipuan dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pembaruan data dokumen kependudukan belakangan ini marak terjadi dan menjadi perhatian serius pemerintah.
Modus ini dinilai berbahaya karena berpotensi mengancam keamanan data pribadi masyarakat, membuka peluang penyalahgunaan data, serta dapat berkembang menjadi tindak kejahatan lanjutan.
Selain itu, maraknya penipuan juga dikhawatirkan menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan digital pemerintah di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Merespons hal tersebut, pemerintah pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8/11298/Dukcapil tertanggal 12 September 2025 tentang pencegahan penipuan terkait aktivasi IKD dan pembaruan data dokumen kependudukan.
Menindaklanjuti surat tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2025 yang diterbitkan di Timika pada 3 Oktober 2025 lslu.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat Mimika, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, para kepala distrik, hingga pemerintahan di tingkat kampung agar senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Dukcapil.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Johannes Rettob menegaskan lima poin penting yang wajib menjadi perhatian bersama, yakni:
Pertama, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dinas Dukcapil provinsi, maupun Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui surat, WhatsApp, SMS, telepon, maupun video call untuk keperluan aktivasi IKD, pembaruan data, atau dokumen kependudukan lainnya.
Kedua, proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota, UPT Dinas Dukcapil, atau tempat pelayanan resmi Dukcapil lainnya.
Ketiga, dalam rangka pencegahan penipuan, Kepala Dinas Dukcapil diminta aktif melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi secara berkelanjutan agar masyarakat tidak mudah memberikan data pribadi yang berpotensi disalahgunakan.
Keempat, apabila terdapat laporan terkait modus penipuan aktivasi IKD atau pembaruan data kependudukan, Dinas Dukcapil dapat membantu korban untuk melapor secara daring melalui laman www.patrolisiber.id. Untuk laporan fisik, korban diarahkan membuat laporan polisi di wilayah hukum Polres Mimika.
Kelima, untuk koordinasi teknis dan pengaduan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan melalui https://lapor.mimikacenter.id, WhatsApp Mimika Center 0812-8888-0101, email apipmimika.pengaduan@gmail.com, WhatsApp 0811-4949-888, laman resmi Disdukcapil Mimika https://disdukcapil.mimikakab.go.id, serta kontak pengaduan Disdukcapil di 0813-6982-4244 atau 0812-2229-9266.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Facebook Komunitas Sahabat Dukcapil Mimika dan Instagram @disdukcapilmimika.
Pemerintah Kabupaten Mimika mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan Dukcapil, serta selalu memastikan informasi hanya diperoleh melalui saluran resmi. (mas)






