Timika, fajarpapua.com – Kepolisian Resor Mimika melalui Polsek Mimika Timur bergerak cepat mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial RJS di Wisma Cendrawasih, Lokalisasi Kilometer 10, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania.
Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Jumat (9/1) malam.
Berdasarkan laporan yang diterima, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Kapolsek Mimika Timur Iptu Alex Soumilena menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu (10/1) siang setelah Unit Reskrim Polsek Mimika Timur melakukan penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan polisi LP/B/01/I/2026/SPKT/Reskrim/Sek Miktim/Res Mimika/Polda Papua Tengah.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta hasil pengembangan di lapangan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku,” ujar Iptu Alex.
Ia menambahkan, Wakapolsek Mimika Timur Ipda Adnan, S.H. bersama tim langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku.
Pelaku diketahui berinisial AA (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di sekitar Jalan Timika Shop, kawasan Gorong-gorong.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 13.30 WIT.
“Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Mimika Timur dan tiba sekitar pukul 14.30 WIT untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ferdy Kimbal. Saat ini pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. (ron)






