Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob mendatangi Honai Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop yang berlokasi di Jalan Baru Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (13/1).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aksi demonstrasi FPHS Tsingwarop yang berlangsung di Bandara Mozes Kilangin Timika pada Senin (12/1) serta aksi lanjutan di Kantor Bupati Mimika , Selasa (13/1) pagi.
Bupati Rettob menjelaskan, kehadirannya di honai FPHS dan LMA Tsingwarop bertujuan memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat adat terkait polemik pembagian dividen saham PT Freeport Indonesia (PTFI), khususnya kepemilikan saham 10 persen dan 7 persen yang selama ini dipertanyakan.
“Ini adalah tindak lanjut dari aksi demonstrasi kemarin dan pagi tadi. Sejak pagi saya sudah berjanji tidak hadir di lokasi aksi, namun saya berkomitmen datang ke forum ini untuk menjelaskan secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Bupati Rettob.
Menurut Bupati Rettob, inti persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat adalah belum terealisasinya pembagian saham, baik saham 10 persen untuk masyarakat adat maupun 7 persen bagi pemerintah kabupaten.
“Pokok permasalahannya adalah masyarakat masih menunggu realisasi pembagian saham tersebut. Namun perlu dipahami bahwa proses ini tidak singkat dan harus melalui tahapan panjang, termasuk koordinasi dan persetujuan sejumlah kementerian,” jelasnya.
Ia menambahkan, tuntutan terakhir FPHS agar Peraturan Daerah (Perda) terkait negosiasi saham segera diregistrasi pada prinsipnya tidak sulit, namun tetap membutuhkan revisi di beberapa bagian agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Memang ada perbedaan pendapat, terutama pada bagian konsideran Perda. Itu hal yang wajar dalam kajian hukum. Karena itu, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh dan duduk bersama untuk menyamakan persepsi,” katanya.
Bupati Rettob juga menanggapi beredarnya video aksi demonstrasi di media sosial yang menyebut dirinya menipu masyarakat.
“Pernyataan dalam video tersebut tidak benar dan sudah saya klarifikasi langsung hari ini. Begitu juga dengan isu bahwa dividen saham 7 persen masuk ke PT Mimika Maju Sejahtera, itu tidak benar dan tidak ada kaitannya sama sekali,” tegasnya.
Ia memastikan informasi-informasi yang beredar tersebut perlu diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat adat.
“Kehadiran saya murni untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat,” pungkas Bupati Rettob.
Transparansi Delapan Perda
Sebelumnya, FPHS Tsingwarop kembali menggelar aksi lanjutan dengan mendatangi Kantor Bupati Mimika, Selasa (13/1), untuk mempertanyakan delapan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Aksi tersebut dikoordinir langsung oleh Ketua FPHS Tsingwarop, Arnold Beanal, dan diikuti sekitar 30 orang massa.
Salah satu Perda yang dipersoalkan berkaitan dengan pengelolaan dana 10 persen royalti PT Freeport Indonesia yang diperuntukkan bagi masyarakat adat Suku Amungme selaku pemilik hak ulayat.
Pengurus LMA Tsingwarop, Markus Beanal, menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pemerintah daerah membuka secara transparan seluruh Perda terkait dana royalti, tidak menyampaikan informasi menyesatkan, serta melibatkan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan strategis.
“Harapan kami, pemerintah daerah membangun komunikasi yang terbuka agar persoalan ini tidak terus menimbulkan gejolak,” ujar Markus. (ron)






