BERITA UTAMAMIMIKA

PN Timika Gandeng YLBH Cenderawasih, Perluas Akses Keadilan Lewat Posbakum

37
×

PN Timika Gandeng YLBH Cenderawasih, Perluas Akses Keadilan Lewat Posbakum

Share this article
Foto bersama dalam penandatanganan MoU YLBH Cenderawasih dan Pengadilan Negeri Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika Kelas II resmi menjalin kerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cenderawasih melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Kerja sama ini bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Mimika.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Mimika, Senin (12/1), dan dihadiri langsung oleh pimpinan PN Timika serta perwakilan YLBH Cenderawasih.

Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra, S.H., M.H., M.Th, menjelaskan layanan Posbakum di PN Timika sejatinya telah berjalan selama beberapa tahun terakhir dan terus diperkuat melalui kemitraan dengan lembaga bantuan hukum yang lolos seleksi sesuai ketentuan.

“Kerja sama Posbakum ini sudah berlangsung sejak beberapa periode sebelumnya. Untuk tahun ini, setelah melalui mekanisme seleksi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasih ditetapkan sebagai mitra penyedia layanan Posbakum di Pengadilan Negeri Timika,” ujar Putu Mahendra.

Menurutnya, keberadaan Posbakum sangat penting untuk membantu masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum, baik perkara pidana maupun perdata, agar tetap memperoleh pendampingan serta pemahaman hukum yang memadai.

“Posbakum tidak hanya memberikan pendampingan perkara, tetapi juga menyediakan layanan konsultasi dan nasihat hukum. Masyarakat yang belum memahami tata cara pengajuan permohonan atau penyusunan dokumen hukum dapat datang langsung untuk mendapatkan penjelasan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua YLBH Cenderawasih, Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H, menegaskan Pos Bantuan Hukum merupakan bentuk nyata komitmen pengadilan dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Layanan Posbakum meliputi pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, hingga bantuan pembuatan dokumen yang dibutuhkan dalam proses persidangan. Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak perlu lagi merasa takut atau bingung ketika berhadapan dengan proses hukum,” kata Ria.

Ia juga menyampaikan kesiapan YLBH Cenderawasih untuk memberikan layanan hukum secara profesional, bertanggung jawab, dan mudah diakses oleh masyarakat Kota Timika.

“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang berkualitas sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Sinergi antara pengadilan dan lembaga bantuan hukum menjadi kunci dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tambahnya.

Melalui kerja sama ini, Pengadilan Negeri Kota Timika diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi peradilan, tetapi juga hadir sebagai pelayan masyarakat dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum, khususnya bagi pencari keadilan dari kelompok kurang mampu. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *