Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada tahap II, Selasa (13/1).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MIA, M, dan KMD.
Penyerahan meliputi berkas perkara, tersangka, serta barang bukti, setelah dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka pertama berinisial MIA, tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/A/28/XI/2025/PAMAPTA Sat Resnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 19 November 2025.
MIA ditangkap di Jalan Epo, Koperapoka, Timika, dengan barang bukti dua paket plastik bening ukuran besar berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Tersangka kedua berinisial M, tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/A/30/XI/2025/PAMAPTA Sat Resnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 26 November 2025.
Ia ditangkap di Jalan Cenderawasih SP 2, Timika. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu-sabu yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Puncak melalui Bandara Mozes Kilangin Timika.
Sementara tersangka ketiga berinisial KMD, tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/A/31/XII/2025/PAMAPTA Sat Resnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 5 Desember 2025.
KMD ditangkap di Jalan Budi Utomo, Timika, dengan barang bukti narkotika jenis ganja berupa dua paket plastik bening ukuran sedang dan dua paket plastik klip bening ukuran kecil.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, SE, menjelaskan bahwa penyerahan tahap II telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Sat Resnarkoba Polres Mimika secara resmi menyerahkan berkas perkara tindak pidana narkotika terhadap tiga orang tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Mimika karena telah masuk tahap II. Kegiatan penyerahan diterima oleh piket staf Kejari Mimika dan berlangsung aman, tertib, serta lancar,” ujarnya.
Polres Mimika menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Hempy. (ron)






