Timika, fajarpapua.com – Sat Lantas Polres Mimika menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas ganda yang terjadi Selasa (13/1) sekitar pukul 23.15 WIT di Jalan Yos Sudarso, depan Lapangan Pasar Lama, Kabupaten Mimika.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor matic Scoopy warna biru gelap tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dua orang pejalan kaki.
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Baharuddi Buton mengatakan, pengendara sepeda motor berinisial GDO (20), warga Jalan Serui Mekar, saat kejadian membonceng seorang penumpang berinisial YES. Sepeda motor melaju dari arah Koperapoka menuju Traffic Light depan Ruko Gunawan.
Setibanya di lokasi kejadian, dua orang pejalan kaki atas nama DH warga Amungi dan DT warga Kampung Beringin, Distrik Mayon, sedang menyeberang jalan menuju Toko Senyum 5000.
Karena kurangnya kewaspadaan, pengendara sepeda motor tidak memperhatikan kedua pejalan kaki tersebut sehingga terjadi tabrakan.
Akibat kejadian itu, Kasat Lantas mengungkapkan, keempat korban mengalami luka ringan. Pengendara sepeda motor mengalami luka di bagian kepala belakang, sementara penumpang mengalami lecet pada tangan serta kaki kanan.
Sementara kedua pejalan kaki mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh.
Anggota Satlantas Polres Mimika bersama personel Polsek Mimika Baru dan masyarakat sekitar melakukan evakuasi para korban ke RSUD Mimika dan RSMM untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan analisa awal, kecelakaan diduga disebabkan faktor manusia, yakni pengendara sepeda motor yang kurang berhati-hati saat berkendara. Kerugian material ditaksir mencapai Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa TNKB telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Satlantas Polres Mimika mengimbau seluruh pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan, mematuhi aturan lalu lintas, serta saling menghormati antara pengendara dan pejalan kaki demi keselamatan bersama. (ron)






