Timika, fajarpapua.com – Wakil Ketua Angkatan Muda Kemah Injil (AMKI) Provinsi Papua Tengah Ev. Demianus Enia Magai S.Th menyampaikan kekecewaan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait tidak lagi dicantumkannya 13 Januari sebagai Hari Injil dalam kalender hari besar daerah tahun 2026.
Demianus mengatakan, tahun sebelumnya Penjabat Gubernur Papua Tengah telah menetapkan 13 Januari sebagai Hari Ulang Tahun Injil. Namun pada tahun 2026 penetapan tersebut tidak lagi terlihat dalam kebijakan maupun agenda resmi pemerintah provinsi.
“Saya sangat kesal karena tahun lalu tanggal 13 Januari sudah ditetapkan sebagai Hari Injil, tapi tahun 2026 justru tidak lagi diakomodir. Ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami,” katanya.
Ia menilai, sebagai daerah yang memiliki sejarah kuat masuknya Injil, Pemerintah Provinsi Papua Tengah seharusnya konsisten dan menghormati nilai-nilai rohani yang telah menjadi bagian penting dalam perjalanan Tanah Papua.
Demianus juga meminta pemerintah provinsi segera melakukan revisi terhadap penetapan hari-hari besar daerah, termasuk mengevaluasi kembali sejumlah tanggal penting keagamaan yang dinilai tidak lagi terakomodasi, diantaranya 5 Februari serta momentum penting gerejawi lainnya.
“Pada kesempatan ini saya menyampaikan Pemerintah Provinsi Papua Tengah perlu menetapkan kembali 13 Januari sebagai hari besar gereja dan menjadikannya sebagai tanggal merah, khususnya di Papua Tengah. Ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi soal penghormatan terhadap sejarah dan iman,” ujarnya.
Sebagai kader Gereja Kemah Injil sekaligus Ketua Biro Pemuda, Demianus mengatakan pemerintah daerah tidak boleh bersikap selektif atau mengabaikan peran gereja dalam kehidupan masyarakat Papua.
“Penetapan hari besar gereja tidak boleh hanya bersifat simbolis atau bergantung pada siapa gubernurnya. Pemerintah harus konsisten dan berpihak pada nilai-nilai gereja yang hidup dan tumbuh di Tanah Papua,” katanya.
Ia berharap ke depan Pemerintah Provinsi Papua Tengah membuka ruang dialog bersama gereja dan organisasi kepemudaan Kristen, sehingga penetapan hari-hari besar gerejawi dapat dilakukan secara adil, konsisten, dan menghargai sejarah iman masyarakat Papua. (moa)
