Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menertibkan aset daerah yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.
Ia meminta seluruh fasilitas negara yang melekat pada jabatan agar segera dikembalikan setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Rettob saat memberikan keterangan kepada wartawan di Timika, Kamis (15/1).
Ia menekankan aset pemerintah daerah bukanlah hak pribadi dan tidak dapat dibawa hingga masa pensiun atau saat berpindah jabatan.
“Fasilitas di dinas itu bukan milik pribadi. Kalau sudah tidak menjabat, aset harus dikembalikan ke dinas masing-masing,” tegas Bupati Rettob.
Menurutnya, aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah mengatur secara jelas bahwa aset yang melekat pada jabatan hanya boleh digunakan selama yang bersangkutan masih menjalankan tugas.
Setiap pejabat yang berpindah jabatan atau pensiun wajib menyerahkan kembali seluruh fasilitas yang digunakan, baik kendaraan dinas, rumah jabatan, maupun perlengkapan lainnya.
Bupati Rettob menilai penguasaan aset oleh mantan pejabat berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran daerah.
Pasalnya, ketika aset tidak dikembalikan, pejabat pengganti terpaksa melakukan pengadaan baru.
“Kalau mobil dinas dibawa oleh pejabat lama, lalu pejabat baru harus mengadakan mobil lagi, itu jelas pemborosan anggaran. Padahal aset yang lama masih bisa digunakan,” ujarnya.
Untuk itu, Bupati Mimika telah menginstruksikan bagian pengelola aset daerah agar segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset milik pemerintah yang masih berada di luar penguasaan resmi instansi.
Ia juga menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan mantan pejabat yang tidak kooperatif dalam pengembalian aset.
“Kalau dalam penertiban ditemukan aset yang masih dikuasai dan tidak dikembalikan, saya perintahkan untuk dilakukan penarikan paksa. Ini bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga aset daerah,” tandasnya.
Penertiban aset daerah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta memastikan pemanfaatan anggaran daerah berjalan efektif dan tepat sasaran. (moa)






