Jayapura, fajarpapua.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mengukuhkan sebanyak 153 Relawan Pajak Untuk Negeri (RENJANI) Tahun 2026 sebagai upaya mendukung peningkatan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat di wilayah timur Indonesia.
Pengukuhan relawan pajak tersebut dirangkaikan dengan kegiatan pembekalan dan edukasi sistem Coretax, yang dilaksanakan pada Kamis (15/1) bertempat di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Papabrama, Jayapura.
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, yakni luring bagi peserta di Jayapura dan daring melalui Zoom Meeting bagi relawan dari luar Jayapura.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, Renni, secara resmi mengukuhkan 153 relawan pajak yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku.
Adapun rincian relawan yang dikukuhkan, yakni Jayapura 52 orang, Sorong 18 orang, Merauke 11 orang, Biak 6 orang, Manokwari 11 orang, Timika 11 orang, Ambon 28 orang, serta Kepulauan Tanimbar 6 orang.
Renni menegaskan, dalam rangka menjaga profesionalisme dan integritas relawan, pada kegiatan tersebut juga dibacakan serta disampaikan kode etik Relawan Pajak Untuk Negeri yang wajib dipatuhi selama menjalankan tugas.
“Relawan pajak wajib menjunjung tinggi nilai integritas, etika, menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak, serta dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun,” tegas Renni.
Selain pengukuhan, para relawan juga mendapatkan pembekalan teknis terkait sistem Coretax, yang akan menjadi bekal utama sebelum diterjunkan langsung ke lapangan untuk memberikan asistensi kepada Wajib Pajak.
Pembekalan ini bertujuan agar relawan memiliki pemahaman yang seragam dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menurut Renni, Relawan Pajak Untuk Negeri merupakan mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, relawan perlu dibekali pengetahuan yang memadai, pemahaman Coretax, serta etika pelayanan agar layanan yang diberikan tetap profesional dan dipercaya masyarakat.
Ia juga menambahkan, keterlibatan Tax Center dari masing-masing perguruan tinggi menjadi wujud sinergi antara DJP dan dunia pendidikan dalam menumbuhkan kesadaran pajak sejak dini.
Melalui program Relawan Pajak Untuk Negeri Tahun 2026, Kanwil DJP Papabrama berharap para relawan dapat menjadi agen edukasi perpajakan, khususnya dalam mendukung pemahaman dan pemanfaatan layanan berbasis Coretax, serta mendorong tumbuhnya budaya sadar pajak di tengah masyarakat. (hsb)
