BERITA UTAMAMIMIKA

Sejalan dengan Bupati, Disdik Mimika Instruksikan Sekolah Laporkan Pemalangan ke Polisi

13
×

Sejalan dengan Bupati, Disdik Mimika Instruksikan Sekolah Laporkan Pemalangan ke Polisi

Share this article
Pemalangan salahsatu sekolah

Timika, fajarpapua.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika menegaskan seluruh sekolah yang terdampak aksi pemalangan akibat klaim sengketa tanah wajib melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Langkah ini ditempuh karena pemalangan dinilai menghambat proses belajar mengajar dan berpotensi melanggar hukum.

Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK Disdik Mimika, Manto Ginting, mengatakan pihaknya telah secara langsung menginstruksikan para kepala sekolah yang fasilitasnya dipalang agar segera membuat laporan resmi ke kepolisian.

“Saya sudah sampaikan kepada kepala sekolah agar melaporkan pemalangan ke pihak kepolisian. Itu persoalan klaim tanah dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, bukan urusan sekolah,” tegas Manto.

Menurutnya, pemalangan sekolah tidak hanya mengganggu aktivitas pendidikan, tetapi juga berdampak pada ribuan peserta didik.

Di lokasi yang terdampak pemalangan, tercatat sekitar 3.000 siswa terancam tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar secara normal.

Manto menegaskan bahwa persoalan klaim tanah saat ini sedang ditangani oleh Bagian Hukum Setda Mimika bersama tim terpadu, sehingga tidak boleh diselesaikan dengan tindakan sepihak yang justru merugikan siswa.

“Pemalangan sekolah tidak dapat dibenarkan dan harus dilaporkan agar ada penanganan hukum,” ujarnya.

Secara hukum, tindakan pemalangan fasilitas umum dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan atau kekerasan terhadap barang, serta Pasal 162 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan mengganggu fungsi fasilitas publik, termasuk sekolah.

Disdik Mimika berharap dengan adanya laporan resmi ke kepolisian, keamanan dan kelancaran aktivitas sekolah dapat segera dipulihkan, sehingga hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak terus terganggu.

Langkah pelaporan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan negara dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa hambatan apa pun.

Bupati Perintahkan Laporan Resmi ke Polisi

Sikap tegas juga disampaikan Bupati Mimika Johannes Rettob. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Mimika telah memerintahkan Kabag Hukum Setda Mimika untuk melaporkan aksi pemalangan tersebut ke kepolisian.

“Kalau masih ada pemalangan, kami akan proses hukum. Putusan sudah inkrah dan itu final,” tegas Bupati Rettob.

Bupati Rettob menyebut Pemkab Mimika telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana oleh oknum atau pihak tertentu yang melakukan pemalangan terhadap aset tanah milik pemerintah daerah.

“Kami sudah memiliki bukti-bukti dan akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *