Jayapura, fajarpapua.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Kemenkeu Papabrama) membekali 153 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2026, termasuk 11 relawan asal Timika, guna membantu mengedukasi sistem Coretax sebagai upaya meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama Renni di Jayapura, Kamis, mengatakan, relawan pajak merupakan mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan edukasi dan asistensi kepada wajib pajak di daerah.
“Pada Rabu (14/1) kami telah melakukan pengukuhan, pembekalan dan edukasi kepada 153 relawan untuk mendampingi masyarakat yang ingin mempelajari Coretax,” katanya.
Menurut Renni, tim yang dibentuk menjadi mitra strategis DJP dalam memberikan edukasi dan asistensi kepada wajib pajak, sehingga para relawan dibekali pengetahuan tentang sistem Coretax serta etika pelayanan sebelum terjun ke lapangan.
Dia menjelaskan, pembekalan Coretax diberikan agar relawan memiliki pemahaman yang seragam dan sesuai ketentuan dalam mendampingi masyarakat, sehingga layanan yang diberikan tetap profesional dan dapat dipercaya.
Sebanyak 153 relawan tersebut berasal dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku, diantaranya Jayapura 52 orang, Sorong 18 orang, Merauke 11 orang, Biak enam orang, Manokwari 11 orang, Timika 11 orang, Ambon 28 orang, serta Kepulauan Tanimbar enam orang.
Selain pengukuhan, para relawan juga mendapatkan pembacaan dan penyampaian Code of Conduct Relawan Pajak untuk Negeri yang wajib dipatuhi selama menjalankan tugas, dengan penekanan pada nilai integritas, etika pelayanan, kerahasiaan data wajib pajak, serta larangan menerima imbalan dalam bentuk apapun.
“Kami berharap program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2026 dapat menjadi agen edukasi perpajakan di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung pemahaman dan pemanfaatan layanan perpajakan berbasis Coretax,” ujarnya.(ant/red)

