Jayapura, fajarpapua.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua secara resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aero Sport di Timika, Kabupaten Mimika, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika.
Berdasar data yang didapat fajarpapua.com pada Sabtu (17/1) penyerahan keempat tersangka berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIT, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, hingga selesai.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik ke JPU untuk memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Papua menyerahkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial DM, HW, RJW, dan M.
Keempat tersangka tersebut diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, yang saat proyek berjalan bertugas sebagai ketua dan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada proses pengadaan proyek Aero Sport.
Penyidik menilai empat anggota Pokja tersebut berperan aktif dalam meloloskan dan memenangkan PT KMP sebagai penyedia jasa pembangunan Aero Sport, meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana mestinya dalam proses tender.
Masuk Tahap Penuntutan
Dengan diserahkannya para tersangka beserta barang bukti, Kejaksaan Negeri Mimika selaku Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari penegakan hukum serta upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah.
Rugikan Negara Rp 31,3 Miliar
Proyek pembangunan sarana dan prasarana Aero Sport Mimika ini bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021, dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp 79 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, PT KMP selaku pemenang tender tidak menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 31,3 miliar, sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.
Kerugian tersebut disebabkan oleh pekerjaan fisik yang tidak sesuai kontrak, kekurangan volume, serta proyek yang tidak selesai sesuai perencanaan. (mas)

