Jayapura, fajarpapua.com– Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang oknum mahasiswa berinisial YA (20) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya, Senin (19/1), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Aiptu A. Sero.
Kasus curanmor itu terjadi di wilayah Distrik Jayapura Utara, tepatnya di Jalan DR Samratulangi, pada Minggu (18/1) dini hari sekitar pukul 04.05 WIT.
Korban memarkir sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam di halaman salah satu rumah ibadah sebelum pulang ke rumah.
Namun, saat korban hendak menggunakan kembali sepeda motor tersebut sekitar pukul 06.00 WIT, kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Jayapura Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit VI Opsnal Satreskrim Polresta Jayapura Kota segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku YA (20) di sekitar Jembatan Overtom, Jalan Samratulangi, Distrik Jayapura Utara, saat kedapatan sedang mendorong sepeda motor milik korban.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty milik korban.
Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gde Ditya menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari atensi Kapolresta Jayapura Kota agar tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami tegaskan sesuai atensi pimpinan, tidak ada toleransi bagi pelaku curanmor. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” tegas Kompol Dewa.
Ia menambahkan, siapa pun yang mencoba mengambil hak orang lain dengan cara melawan hukum akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini juga menjadi wujud kehadiran negara melalui Polri dalam memberikan perlindungan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Jayapura. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor, karena keamanan merupakan tanggung jawab bersama antara Polri dan masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (hsb)






