Jayapura, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani membahas penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kawasan Bandara Sentani.
Pertemuan berlangsung di salah satu hotel di Sentani, Selasa (20/1/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Jayapura Yunus Wonda, General Manager Bandara Internasional Sentani, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura beserta staf.
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Budi P. Yokhu menyebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menetapkan nilai PBB-P2, termasuk area Bandara Sentani, sebesar Rp11,1 miliar untuk tahun 2026.
“Penetapan besarnya nilai pajak ini merupakan hasil pembahasan antara Bappenda dan Bupati Jayapura, yang sebelumnya telah disepakati dan diberlakukan sesuai ketentuan sejak tahun 2016,” kata Budi.
Ia menjelaskan, dari hasil pembahasan tersebut, penetapan PBB-P2 kawasan Bandara Sentani berada pada kisaran Rp11 miliar hingga Rp11,116 miliar.
Menurut Budi, setelah nilai PBB-P2 ditetapkan, pihak pengelola bandara, PT Angkasa Pura, diberikan ruang untuk mengajukan permohonan keringanan pajak dengan sejumlah pertimbangan yang telah disampaikan.
“Dalam pertemuan itu, Angkasa Pura menyampaikan beberapa alasan, diantaranya proses pengembangan bandara yang masih berlangsung hingga 2017 serta kondisi neraca keuangan perusahaan yang mengalami kerugian,” jelasnya.
Budi mengatakan, kewenangan penilaian dan penetapan pajak berada pada Bappenda Kabupaten Jayapura, sementara kewenangan pemberian keringanan pajak juga berada pada pemerintah daerah setelah dilakukan kajian menyeluruh.
“Setelah nilai pajak ditetapkan, pihak Angkasa Pura akan mengajukan besaran keringanan. Selanjutnya akan dilakukan penilaian kemampuan sebelum masuk ke tahap pembayaran atau pelunasan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya realisasi pembayaran PBB dari Bandara Sentani tercatat sekitar Rp2,7 miliar per tahun. Namun, setelah dilakukan pendataan dan penilaian ulang terhadap objek pajak bandara, nilainya mengalami peningkatan signifikan.
“Nilai PBB bandara setelah dilakukan penilaian ulang cukup besar dan datanya valid. Kami berharap proses ini berjalan sesuai mekanisme yang ada sehingga tetap memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah Kabupaten Jayapura,” ungkap Budi. (hsb)






