Timika, fajarpapua.com — Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika “digelandang” saat berada diluar kantor saat jam kerja oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketiganya ditangkap setelah terbukti melanggar Peraturan Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, mengatakan ketiga ASN tersebut kedapatan berada di luar kantor saat jam kerja tanpa mengantongi surat tugas maupun izin resmi dari atasan, sebagaimana diwajibkan dalam Perbup tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, tetapi pelanggaran langsung terhadap Peraturan Bupati Mimika Nomor 7 Tahun 2024. ASN wajib berada di tempat kerja selama jam dinas kecuali untuk kepentingan kedinasan yang sah,” tegas Ronny.
Dalam penertiban yang dilakukan berdasarkan pengawasan lapangan dan laporan masyarakat, Satpol PP menemukan oknum ASN berada di coffee shop, pusat perbelanjaan, hingga tempat umum lainnya yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Ronny menjelaskan, Perbup Mimika Nomor 7 Tahun 2024 secara jelas melarang ASN meninggalkan tempat kerja pada jam dinas tanpa surat perintah atau izin tertulis.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
“Ketika ASN tidak berada di kantor saat jam kerja, yang dirugikan adalah masyarakat. Oleh karena itu, aturan ini harus ditegakkan secara konsisten,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban dan penindakan tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga PPPK, tenaga kontrak, hingga tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Mimika.
Terhadap tiga ASN yang melanggar Perbup, Satpol PP telah melakukan pendataan dan menyerahkan proses lanjutan kepada BKPSDM dan Inspektorat untuk pembinaan serta penjatuhan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, Satpol PP Mimika akan memperketat pengawasan disiplin ASN dengan melibatkan Inspektorat, BKPSDM, dan BPKAD, guna memastikan setiap pelanggaran Peraturan Bupati ditindak tegas dan adil.
Ronny juga mengajak masyarakat serta insan pers untuk ikut mengawasi penerapan disiplin ASN.
Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional dan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
“Penegakan Peraturan Bupati ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (moa)






