Jayapura, fajarpapua.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dua orang residivis kasus narkoba berhasil diamankan di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Utara, Selasa (20/1) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.50 WIT di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Lembah Hamadi, Entrop.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan penyelidikan mendalam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial A (31) dan W (28).
Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram dan ganja seberat 17,02 gram, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian yang didukung oleh peran aktif masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu dan ganja di rumah kos tersebut. Salah satu tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Febry.
Ia menambahkan, Polresta Jayapura Kota tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)






