Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 357,25 gram, hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Jayapura.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di depan Gedung Sat Resnarkoba Polres Jayapura, Rabu (21/1).
Ganja seberat 357,25 gram itu berasal dari satu laporan polisi yang berhasil diungkap pada Desember 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra melalui Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Jayapura, Ipda Wilsan, menjelaskan kegiatan pemusnahan disaksikan oleh berbagai pihak terkait.
Hadir secara daring melalui video call Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Mohamad Arifin, serta Penasihat Hukum Takwa, dan personel Unit I Sat Resnarkoba Polres Jayapura.
Ipda Wilsan menyampaikan barang bukti ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/XII/RES.4.2/2025/SPKT Resnarkoba/Polres Jayapura/Polda Papua tertanggal 11 Desember 2025, dengan tersangka berinisial SRT.
“Peristiwa itu terjadi di sekitar pagar tembok menara Pos 3 Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, pada Rabu malam, 10 Desember 2025,” ungkap Ipda Wilsan.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum tempat sampah, disaksikan oleh seluruh pihak terkait guna menjamin transparansi dan keabsahan proses hukum.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka juga turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti.
“Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses hukum terhadap para tersangka, memberikan efek jera, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika,” pungkasnya. (hsb)






