Timika, fajarpapua.com – Polsek Kuala Kencana menyerahkan tersangka berinisial HMM dan HMRY beserta barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Mimika dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (21/1).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Medlyn Elisabeth Maniagasi SH.
Kedua tersangka melakukan aksinya pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 00.16 WIT di ruang guru SMP Ma’arif SP III Kelurahan Karang Senang Distrik Kuala Kencana Kabupaten Mimika.
Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 4 Januari 2026.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku diantaranya 1 buah martil atau palu, 1 buah flashdisk, 1 lembar jaket lengan pendek merek Sublime, 1 lembar jaket warna hitam merek Billabong, 1 buah obeng, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar celana panjang warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp29.000 terdiri dari Rp3.000 milik Mandus dan Rp26.000 milik Habel.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor B-98/R.1.19/Eoh.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 atau P-21.
Kasi Humas menjelaskan, setelah proses penyerahan, kedua tersangka langsung dibawa dan dititipkan ke Lapas Klas II B Mimika untuk menjalani penahanan. Pada pukul 15.00 WIT, pengantaran dan pengawalan tahanan tiba di Lapas Klas II B Mimika dalam keadaan aman dan kondusif.
“Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tahap II hingga akhir berjalan aman, tertib, dan lancar,” katanya. (ron)






