Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengembalikan barang bukti hasil tindak pidana kepada pemiliknya setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam-merah dilakukan di Kantor Kejari Mimika, Kamis (22/1).
Penyerahan dilakukan secara langsung kepada pemilik sah sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menyampaikan pengembalian barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejari Mimika dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pengembalian barang bukti ini menjadi bagian dari kepastian hukum serta bentuk pemulihan hak korban atas barang miliknya yang sempat hilang akibat tindak pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejari Mimika akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal guna mewujudkan keadilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Lebih lanjut dijelaskan, barang bukti tersebut berasal dari perkara atas nama Syamsul Hadi alias Hadi dan kawan-kawan, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Dalam putusan pengadilan, para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dua bulan, sekaligus menetapkan agar barang bukti dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
“Pengembalian barang bukti ini merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak korban,” ungkap pihak Kejari Mimika. (ron)






