BERITA UTAMAMIMIKA

Tanggapi Isu Miring, Bupati Mimika : PT Mimika Abadi Sejahtera Tidak Kelola Dana Divestasi Saham PTFI

11
×

Tanggapi Isu Miring, Bupati Mimika : PT Mimika Abadi Sejahtera Tidak Kelola Dana Divestasi Saham PTFI

Share this article
Bupati Mimika, Johannes Rettob

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob merespons isu yang menyebut PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS) mengelola dana divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 7 persen. Isu tersebut ramai diperbincangkan masyarakat melalui grup WhatsApp dan video yang beredar.

Bupati Rettob mengatakan, persepsi tersebut keliru karena PT MAS tidak memiliki keterkaitan dengan pengelolaan divestasi saham PTFI.

iklan

Ia menjelaskan, pengelolaan divestasi saham PTFI dilaksanakan oleh PT Papua Divestasi Mandiri (PDM), Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kabupaten Mimika. PT PDM bertugas mengelola saham divestasi PT Freeport Indonesia agar manfaat ekonominya dirasakan masyarakat Papua.

Dalam skema tersebut, Papua memperoleh hak kepemilikan saham sebesar 10 persen, terdiri dari 3 persen milik Provinsi Papua dan 7 persen milik Kabupaten Mimika. PT PDM juga menjalankan koordinasi dengan pemerintah pusat serta MIND ID terkait pengelolaan dana dividen saham PTFI yang menjadi hak daerah.

Sementara itu, PT Mimika Abadi Sejahtera merupakan BUMD yang didirikan Pemerintah Kabupaten Mimika dengan kepemilikan saham 100 persen milik Pemda Mimika dan berada dibawah pembinaan Bagian Perekonomian Setda Mimika. Perusahaan ini dibentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai unit usaha.

Kedepan, PT MAS diproyeksikan menjadi holding company yang menaungi sejumlah unit usaha, diantaranya pengelolaan tailing, aset daerah, air minum, SPBU, perhotelan, pariwisata, serta sektor usaha lainnya.

Karena itu, dibutuhkan tenaga profesional yang memahami aturan dan memiliki kepekaan bisnis.
Pemerintah daerah, kata Rettob, tidak dapat secara langsung menjalankan aktivitas usaha sehingga membentuk BUMD sebagai instrumen untuk mendorong pendapatan daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Mimika.

Ia menyampaikan, setelah RUPS terakhir, PT MAS sempat dibekukan sementara untuk dilakukan evaluasi teknis, apakah perusahaan akan ditutup atau dilanjutkan dengan metode dan strategi baru. Pemerintah kemudian bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih untuk melakukan pendampingan.

Hasilnya, PT MAS dilanjutkan dengan pengangkatan pengurus sementara yang terdiri dari dua orang direksi yang terlibat sejak awal pendirian perusahaan serta satu orang direksi profesional yang memahami rencana bisnis utama. Ketiga direksi tersebut diberi kewenangan mengangkat staf sesuai kebutuhan operasional.

“Saat ini PT MAS dengan kepengurusan sementara sedang menjalin kerja sama dengan sejumlah investor, diantaranya pengelolaan tailing secara komersial dengan tahapan penyusunan MoU bersama PTFI, kerja sama dengan Pertamina untuk pembangunan SPBU di pelabuhan dan pesisir, pengelolaan air bersih, serta pengelolaan aset Pemda seperti venue futsal, biliar, hanggar, pesawat, kapal, transportasi darat, dan rumah sewa milik Pemda Mimika. Untuk itu dibutuhkan orang-orang profesional yang mengerti aturan dan peka terhadap bisnis,” ujarnya.

Pengurus sementara tersebut ditunjuk berdasarkan rekomendasi Universitas Cenderawasih dan memiliki kapabilitas dalam pengelolaan BUMD. Tugas utamanya menyusun proses seleksi pengurus definitif melalui uji kompetensi, fit and proper test, menyelesaikan perizinan, menyusun rencana bisnis, menata organisasi, serta menyiapkan sarana dan prasarana operasional. Masa tugas pengurus sementara selama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.

Sebagai kilas balik, PT MAS berdiri sejak 2015 dan telah beberapa kali berganti manajemen. Berdasarkan Peraturan Daerah, penyertaan modal Pemda hingga 2023 sebesar Rp10 miliar dengan realisasi penyetoran Rp6 miliar.

Setelah dilantik bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong, Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset daerah, termasuk PT MAS. Evaluasi tersebut ditindaklanjuti melalui RUPS Luar Biasa pada Juli 2025 berdasarkan temuan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta pertanggungjawaban manajemen.

“Dalam RUPS ditemukan banyak masalah mulai dari perizinan, ekonomi, manajerial, bisnis, organisasi, aset hingga keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati Rettob.

Atas dasar itu, Pemda Mimika memberhentikan seluruh pengurus lama dan menggandeng Universitas Cenderawasih untuk menyelamatkan perusahaan.

Sebagai informasi, Pemda Mimika memiliki kepemilikan saham pada tiga perusahaan, yaitu Bank Papua, PT Papua Divestasi Mandiri bersama Provinsi Papua, dan PT Mimika Abadi Sejahtera sebagai saham tunggal milik Kabupaten Mimika.(fan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *