Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000 dari terpidana Mirvan Marthinus Palimbong (MMP) dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga Kabupaten Mimika.
Pembayaran denda yang diwakili pihak keluarga terpidana tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr I Putu Eka Suyantha SH MH bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald SH MH di Kantor Kejari Mimika, Senin (26/1).
Kajari Putu menjelaskan, pembayaran uang denda ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 29 Oktober 2025 atas nama terpidana MMP.
“Uang denda sebesar Rp50.000.000 ini merupakan pidana denda dengan ketentuan subsider enam bulan pidana penjara. Uang denda tersebut telah disetorkan dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi serta pengamanan keuangan negara guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(ron)






