Timika, fajarpapua.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua telah membentuk 4.771 pos bantuan hukum (Posbankum) di masing-masing kelurahan dan kampung (desa) yang tersebar pada empat provinsi di Tanah Papua yaitu Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Anthonius Mathius Ayorbaba di Timika, Sabtu mengatakan masih tersisa tiga kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang belum mengirim Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembentukan posbankum di daerahnya.
“Tiga kabupaten dimaksud yakni Puncak, Puncak Jaya dan Dogiyai. Kalau dalam minggu ini mereka sudah serahkan, berarti sudah 100 persen kelurahan dan kampung di empat provinsi telah terbentuk posbankum,” kata Anthonius.
Dia mengatakan setelah terbentuk semua posbankum maka akan diresmikan secara nasional oleh Menteri Hukum RI Suparman Andi Agtas.
“Peresmiannya direncanakan akan dilakukan di Jayapura atau di Timika,” kata Ayorbaba.
Pendirian Posbankum merupakan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, di mana soal bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah bagi warga kurang mampu.
“Jadi, warga yang kurang mampu yang bermasalah dengan hukum sudah ada dukungan dari negara untuk membantu mereka,” ujarnya.
Dia menyebut terdapat dua model bantuan hukum yang nantinya dilakukan melalui posbankum, yaitu litigasi dan nonlitigasi.
Litigasi yaitu pendampingan hukum oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum bagi warga yang tidak mampu sampai proses hukum di pengadilan.
“Nanti OBH ini yang akan membantu masyarakat, dia buat laporan kemudian laporannya diberikan kepada Kanwil Hukum Papua. Selanjutnya Kanwil Hukum akan membayar jasa mereka. Dengan demikian warga kurang mampu tidak perlu membayar lagi karena sudah dibayar oleh negara,” beber Ayorbaba.
Sementara bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan, sosialisasi, advokasi dan pendampingan secara gratis kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut mencakup bahaya narkoba, HIV-AIDS, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perundungan, perusakan lingkungan, termasuk sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Sosialisasi ini akan dilakukan oleh OBH kepada masyarakat.
Mengingat tidak semua kabupaten memiliki OBH maka Kemenkum Papua menghadirkan program Posbankum guna mendorong program non litigasi bisa sampai ke tingkat masyarakat yang ada di kampung-kampung di seluruh wilayah Tanah Papua.
“Kami dari Kanwil Kemenkum nantinya akan mendidik aparat kampung agar menjadi para legal yang dibekali dengan materi hukum agar ketika ada masalah di kampung, mereka tidak perlu takut berhadapan dengan para penegak hukum,” tutur Ayorbaba.(ant)
