Timika, fajarpapua.com – Seorang pemuda diduga mencuri handphone (HP) di Jalan Sam Ratulangi Gang Kecapi Timika, diamankan di Polsek Mimika Baru (Miru), Minggu (25/1).
Unit Patroli Samapta Polres Mimika bersama piket Propam mengamankan pelaku yang diketahui berada dalam pengaruh minuman keras setelah mengambil satu unit ponsel milik warga. Pelaku kemudian diamankan di Polsek Mimika Baru untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, pelaku sudah diamankan di Polsek,” kata Putut melalui pesan singkat, Senin (26/1).
Menurut Kapolsek, terkait kasus ini pihaknya masih menunggu korban membuat laporan polisi.
“Untuk proses lebih lanjut kami masih menunggu korban,” tuturnya. (ron)




