Jayapura, fajarpapua.com – Polres Merauke menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan di Jalan TMP Polder Merauke yang menyebabkan korban berinisial MU (25) meninggal dunia.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, dua terduga pelaku berinisial HR (25) dan OL (18) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan kejadian diterima.
“Peristiwa tersebut berawal dari kegiatan mengonsumsi minuman keras,” ujar Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, Senin (26/1/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugerah Sari Dharmawan melalui KBO Sat Reskrim Polres Merauke IPDA Sewang mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (25/1) setelah pihak kepolisian menerima laporan kejadian pada pukul 04.30 WIT.
“Kami langsung melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus pembunuhan tersebut. Berkat kerja keras tim, identitas kedua terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan dalam waktu singkat,” jelas IPDA Sewang.
Ia menyampaikan, setelah menerima laporan, Unit Identifikasi dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke mengevakuasi korban ke RSUD Merauke untuk dilakukan visum et repertum.
Selanjutnya, tim melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengembangan penyelidikan.
“Pelaku HR (25) diamankan di Jalan Lampu Satu Merauke dan OL (18) diamankan di Jalan Mopah Lama. Sementara korban MU (25) ditemukan meninggal dunia di Jalan TMP Polder Merauke,” katanya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Merauke memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hsb)





