Timika, fajarpapua.com – Kasus penjualan minuman keras lokal jenis sopi di Kampung Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, terus berlanjut.
Berkas perkara tersangka berinisial MO kini telah memasuki tahap I dan resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (26/1).
Penyerahan berkas perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Pangan, yang dilakukan oleh penyidik Polsek Mimika Timur di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga No. 5, Mile 32.
Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumilena, menjelaskan bahwa berkas perkara telah diterima oleh petugas piket Kejaksaan Negeri Mimika untuk diteliti lebih lanjut.
“Penerimaan berkas di Kejaksaan Negeri Mimika diterima oleh staf piket Kejari Mimika,” ujar Iptu Alex Soumilena.
Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat di wilayah Distrik Mimika Timur.
“Kami berkomitmen menindak tegas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegasnya.
Diketahui, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/01/I/2026/SPKT.Reskrim/Sek Miktim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 1 Januari 2026.
Kronologis kejadian bermula saat piket Polsek Mimika Timur menerima laporan masyarakat terkait adanya kios yang menjual minuman sopi di kawasan ILS, Kampung Pomako.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel melakukan patroli di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah warga dalam kondisi mabuk di pinggir Jalan Pomako ILS.
Saat dilakukan interogasi, warga mengaku membeli minuman sopi dari sebuah kios yang berada di depan SD Pomako.
Petugas kemudian mendatangi kios tersebut dan menanyakan kepada pemilik terkait penjualan minuman sopi.
Meski pemilik kios sempat menyangkal, petugas tetap melakukan pemeriksaan dan menemukan 75 kantong plastik bening berisi minuman sopi yang disembunyikan di dalam kamar mandi, tepatnya di dalam dua karung.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mimika Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ron)
